Regulasi mengenai tata niaga pupuk, HET, dan pembentukan holding pupuk ini yang sampai sekarang menjadi regulasi yang menjadi sorotan dalam kelangkaan pupuk ini apalagi ketika dikaitkan dengan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ada beberapa permasalahan dalam regulasi-regulasi ini. Pertama, dengan adanya kebijakan subsidi pupuk maka akan terjadi disparitas harga antara pupuk yang bersubsidi dengan pupuk non subsidi (komersial). Harga pupuk bersubsidi telah dipatok mengikuti HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagaimana dengan pupuk komersial yang harganya dilepas ke mekanisme pasar? Ternyata yang terjadi adalah tingkat harga pasar pupuk komersial terbentuk jauh berada di atas HET. Akibatnya ada kecenderungan terjadinya perembesan pupuk bersubsidi ke pupuk komersial yang terjadi dalam bentuk penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk non subsidi. HET pupuk per kg menurut Permentan 29 tahun 2008 untuk tahun anggaran 2008 Pupuk Urea Rp1.200, Pupuk ZA Rp1.050, Pupuk Superphos Rp1.550, Pupuk NPK Ph...
Just what i have learned from competition law and policy, and broader perspective of competitive economy ... Enjoy!