Memang tidak dapat dipungkiri bahwa undang-undang ini lahir salah satunya berkat peran dari institusi yang selama ini dikenal dengan cap neoliberalis yaitu IMF. Pada waktu itu pemerintah Indonesia menyetujui perjanjian pemberian kucuran dana dari IMF sebesar US$43 miliar yang bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi pada tahun 1998. Kucuran dana segar yang diberikan disertai dengan syarat yaitu pemerintah Indonesia harus melakukan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu yang salah satunya adalah dibuatnya undang-undang antimonopoli.
Just what i have learned from competition law and policy, and broader perspective of competitive economy ... Enjoy!