Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2009

Madoff dan Piramida Ponzi

Berita yang sangat spektakuler yang saat ini sedang benar-benar saya lihat di Bloomberg TV adalah jatuhnya hukuman terhadap Madoff yang telah melakukan apa yang dapat disebut sebagai penipuan terbesar di dunia. Jaksa Federal AS telah menjatuhi hukuman sebesar 150 tahun penjara dan denda sebesar 25 juta dolar kepadanya atas skema Ponzi yang telah dilakukannya. Apa sebenarnya yang terjadi dengan skema tersebut? Ikuti tautan berikut. Lawrence Bernard "Bernie" Madoff, pria kelahiran 29 April 1938 adalah mantan direktur eksekutif NASDAQ yang dinyatakan bersalah atas 11 tuntutan pidana, diantaranya adalah penipuan terhadap ribuan investor, terbukti melakukan melakukan sebuah skema Ponzi yang merupakan penipuan terbesar yang pernah dilakukan oleh satu orang. Jaksa Federal AS telah memperkirakan kerugian investor yang diderita hampir sebesar US$65 miliar. Tanggal 29 Juni 2009 dia divonis hukuman maksimum 150 tahun penjara dan denda sebesar US$25 miliar. Awal mulanya pada tahun 1960 M

Blackberry Oh Blackberry

Kemarin (15/6) pihak perusahaan telepon pintar ( smartphone ) ternama yang memproduksi produk ternama Blackberry yaitu Research In Motio n (RIM) telah bertemu dengan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai nasib bisnis Blackberry di Indonesia. Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi RIM yaitu Robert E. Crow dan diterima oleh seluruh anggota BRTI kecuali Ketua. Salah satu yang menjadi isu dalam diskusi tersebut adalah maraknya produk Blackberry kloning yang beredar di masyarakat. Namun demikian tidak ada yang memungkiri bahwa perkembangan Blackberry di Indonesia setahun belakangan cukup pesat ditandai dengan kesediaan tiga operator seluler ternama seperti Indosat, Telkomsel, dan XL bersedia menjadi vendor lokal penyedia jaringan. Bahkan dalam setahun terakhir ini pertumbuhannya mencapai 500%. Saat ini pun pengguna Blackberry di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang. Namun demikian perkembangan bisnis Blackberry di Indonesia

Rencana Penerapan Vertical Unbundling Strategy oleh Telstra

Kabar dari Australia mengatakan bahwa Australian Competition and Consumer Protection (ACCC) telah mengindikasikan keinginannya untuk memecah perusahaan telekomunikasi yang dominan di Australia yaitu Telstra ke dalam beberapa unit bisnis. Pemecahan unit usaha tersebut terkait dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana sebesar USD35,13 miliar untuk pembangunan jaringan pita lebar nasional (National Broadband Network/NBN) di Australia. Vertical unbundling ini diperkirakan oleh ACCC akan lebih ekstrim dari yang dilakukan oleh Telecom Corp. yang merupakan pelaku usaha telekomunikasi Selandia Baru. Vertical unbundling yang dilakukan oleh Telecom Cop. pada tahun 2007 hanya menghasilkan tiga divisi berbeda yaitu wholesale, retail, dan network. Sedangkan yang akan dilakukan oleh Telstra adalah memecah perusahaan menjadi tiga perusahaan. Namun demikian menurut Telstra tidak perlu ada pemecahan karena perusahaan masih tetap dapat beroperasi meskipun ada redundancy keberadaan jaringan. S

Waralaba dan Persaingan Usaha Sehat (bagian 2 - selesai)

Salah satu yang menjadi karakter utama dari sebuah bisnis waralaba adalah ciri khas yang melekat. Ciri khas inilah yang tidak semua orang dapat memperolehnya. Untuk itu terkadang ciri khas ini dianggap sebagai sebuah kekayaan intelektual yang dapat dijual baik dari karakter produknya sendiri, sisi business process, atau dari kemasannya. Tidak dipungkiri perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi isu yang sangat terkait erat dengan keberadaan waralaba itu sendiri. Apalagi di negara Indonesia yang dapat dikatakan perlindungan hukum terhadap HAKI masih relatif lemah. Di saat setiap pengusaha gencar untuk mencari diferensiasi atas sebuah produk yang ditawarkan, keberadaan perlindungan HAKI merupakan alat yang diharapkan mampu menjembatani harapan pengusaha untuk tetap mempertahankan ciri khas yang merupakan intangible asset sebagai sebuah daya saing bisnis (competitiveness). Sistem perlindungan HAKI di Indonesia sebenarnya sudah diakomodasi melalui beberapa Undang-U

Waralaba dan Persaingan Usaha Sehat (bagian 1)

Jika kita mendengar kata franchise (waralaba) seringkali yang terbayang dalam pikiran kita adalah gerai makanan cepat saji seperti Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonalds, atau gerai kopi terkenal Starbucks. Mungkin banyak diantara kita yang sering mengunjungi gerai-gerai tersebut untuk sekedar makan siang atau bahkan sekedar mencari tempat nongkrong sambil menyeruput secangkir frappucino sembari berbincang sore. Memang benar bahwa beberapa gerai tersebut merupakan franchise yang terbilang sudah established di Indonesia baik dari sisi brand maupun sistemnya. Namun demikian jika kita hanya melihat franchise-franchise luar negeri tersebut maka kita hanya melihat sebagian kecil dari perkembangan franchise di Indonesia. Gerai franchise pun tidak terbatas ada di sektor makanan dan minuman saja namun juga telah merambah sampai bisnis ritel, otomotif, farmasi, bahkan sampai di pendidikan. Di sisi lain perkembangan franchise lokal Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dal