Skip to main content

Waralaba dan Persaingan Usaha Sehat (bagian 2 - selesai)

Salah satu yang menjadi karakter utama dari sebuah bisnis waralaba adalah ciri khas yang melekat. Ciri khas inilah yang tidak semua orang dapat memperolehnya. Untuk itu terkadang ciri khas ini dianggap sebagai sebuah kekayaan intelektual yang dapat dijual baik dari karakter produknya sendiri, sisi business process, atau dari kemasannya. Tidak dipungkiri perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi isu yang sangat terkait erat dengan keberadaan waralaba itu sendiri. Apalagi di negara Indonesia yang dapat dikatakan perlindungan hukum terhadap HAKI masih relatif lemah. Di saat setiap pengusaha gencar untuk mencari diferensiasi atas sebuah produk yang ditawarkan, keberadaan perlindungan HAKI merupakan alat yang diharapkan mampu menjembatani harapan pengusaha untuk tetap mempertahankan ciri khas yang merupakan intangible asset sebagai sebuah daya saing bisnis (competitiveness).



Sistem perlindungan HAKI di Indonesia sebenarnya sudah diakomodasi melalui beberapa Undang-Undang (UU) antara lain UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Merk, dan masih ada beberapa UU lain yang terkait dengan perlindungan HAKI seperti rahasia dagang dan bahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 itu sendiri. Namun demikian, terkait dengan persaingan usaha, isu HAKI menjadi diskursus mengingat ada dua sisi yang harus dilihat. Pertama, perlindungan HAKI merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah bisnis mengingat HAKI merupakan intangible asset yang harus dipelihara eksistensinya sebagai sebuah daya saing. Kedua, HAKI dapat digunakan sebagai modus operandi bagi pelaku usaha untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bentuknya bisa bermacam-macam salah dan satunya adalah penyalahgunaan posisi dominan. Kasus yang sangat terkenal terkait dengan perilaku tersebut seperti terjadi pada Microsoft.

Beberapa waktu lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan pedoman pasal 50 huruf (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang mengecualikan kegiatan waralaba pada derajat tertentu dari Undang-Undang Persaingan Usaha tersebut. Poin utama dari perjanjian waralaba yang dikecualikan dalam UU No. 5 Tahun 1999 antara lain terkait dengan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkandung di dalamnya. Sehingga sebenarnya yang dikecualikan mengenai waralaba menurut pedoman tersebut adalah perjanjian yang mengatur sistem waralaba dan pengalihan hak lisensi dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Namun poin-poin yang tercantum dalam perjanjian waralaba dapat mencakup banyak hal di luar HAKI dan lisensi seperti disebutkan sebelumnya. Klausula perjanjian penetapan harga jual, pembatasan pasokan, keharusan untuk membeli produk lain yang tidak terkait dengan waralaba dari pemberi waralaba, pembagian wilayah, dan larangan untuk melakukan kegiatan usaha yang sama setelah berakhirnya perjanjian waralaba, jika berpotensi melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka hal-hal tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 50 (b) tersebut.

Selain ketentuan mengenai HAKI, penerapan ketentuan pengecualian waralaba dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut sebenarnya telah serasi dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasal 26 Undang-Undang UMKM telah mengatur pola kemitraan dengan sistem waralaba. Di Pasal 29 kemudian menyebutkan bahwa pelaku usaha yang ingin mewaralabakan bisnisnya harus memberikan prioritas bagi usaha kecil dan menengah. Selain itu waralaba juga harus mengutamakan penggunaan barang yang berasal dari dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu yang diharuskan dalam waralaba tersebut. Pewaralaba juga secara berkesinambungan diharuskan untuk memberikan pelatihan baik dalam bentuk bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada terwaralaba. Ketentuan prioritas penggunaan produksi dalam negeri dan kemitraan dengan UMKM di Undang-Undang UMKM sebenarnya juga telah diadopsi oleh PP Waralaba No. 42 Tahun 2007 di Pasal 9.

Keberadaan waralaba yang semakin marak beberapa tahun terakhir ini tidak mungkin dihindari lagi. Waralaba merupakan strategi yang efektif untuk mengembangkan jejaring bisnis sebuah entitas usaha dengan tidak menghilangkan karakter perusahaan yang sudah menjadi ciri khas waralaba yang bersangkutan. Dalam lingkungan persaingan bisnis yang makin ketat dan kondisi siklus produk yang pendek, pelaku usaha harus memiliki strategi untuk tetap berdaya saing. Identifikasi keunggulan kekayaan intelektual dan penggunaannya secara tepat merupakan upaya yang sangat strategis untuk tetap mempertahankan daya saing bisnisnya. Wralaba merupakan salah satu strategi yang efisien untuk mengkonversi kekayaan intelektual menjadi laba.

Comments

Popular posts from this blog

Mutlak! Diversifikasi Pembangkit

Baru saja saya baca artikel di Media Indonesia mengenai pemberian stimulus fiskal bagi pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Beberapa quote dari Bapak Fabby Tumiwa juga pernah saya dengar langsung dari beliaunya. Pembangunan pembangkit non-BBM akan membantu PLN mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia yang tidak terduga. Karena ada estimasi pada 2012, harga minyak akan melonjak ke angka USD120 per barel Pernyataan Fabby tersebut cukup logis. Mengapa? Saya bersama teman-teman pernah membuat sebuah kajian mengenai ketenagalistrikan di Indonesia. Fakta yang saya temui cukup mencengangkan. Dengan kondisi harga minyak pada tahun 2008 sempat mencapai USD147 per barel, tarif listrik di Indonesia masih menggunakan TDL 2003. Karuan saja PLN rugi terus karena komposisi input bahan bakar bagi pembangkit di Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil (>75% sumber energi pembangkit listrik menggunakan minyak dan batubara). Padahal semakin mahal harga minyak dunia maka komposisi biaya ...

Lessons Learned from APEC Training Program

Few days ago, APEC in coorporation with Japan Fair Trade Commission (JFTC) and Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) helds APEC Training on Competition Policy. This event took place in Sanur Paradise Hotel & Resort, Bali and attended by representatives of several competition policy agency from Rusia, Japan, Mexico, Chile, Peru, Taiwan, Singapore, China, Vietnam, Thailand, Malaysia, and Chinese Taipei. Here are discussion pointer: there are two kind of definition regarding industrial policy which are narrow and broad definition. the narrow definition of industrial policy is policy to promote the economic interests of a particular domestic industry or firm, SOE or private, by providing protection from competition, preferential access to factors of production or to a market for its product or services. otherwise, the broad definition is all the previous policies but to include wider social or infrastructure investment to promote economic development and the welfare of a firm or indu...

LIAISON OFFICER, SALAH SATU WAJAH BI DI MATA INTERNASIONAL

Waktu sudah menunjukkan pukul 1 malam. Ridwan (KPw Kaltim) masih mondar mandir di executive lounge Bandara Ngurah Rai dengan berpakaian batik lengan panjang terbaik yang dia miliki. Motifnya madura. Ridwan sengaja menyiapkannya khusus untuk kesempatan langka ini, menyambut kedatangan Gubernur Reserve Bank of India, Raghuram Rajan, di Bali untuk menghadiri pertemuan Gubernur Bank Sentral Asia Pasifik ( EMEAP Governors Meeting) pada Juli 2016 lalu. Ridwan bertugas sebagai LO yang akan ‘menempel’ Raghuram Rajan selama rangkaian acara ini. Raghu ditemani oleh Ridwan Bagi Ridwan ini adalah momen spesial. Sebelumnya Ridwan tidak mengetahui siapa Raghuram Rajan, sampai dia melihat fim Inside Job (2010). Sebuah film dokumenter tentang krisis finansial global tahun 2008 ini telah memperkenalkannya pada Raghu.   Raghu, begitulah dia disapa di forum-forum internasional, adalah sosok yang sangat disegani. Nama Raghu tersohor baik sebagai mantan ekonom utama di IMF, Profesor di Universi...