Minyak goreng merupakan salah satu dari kebutuhan yang primer bagi rumah tangga. Namun demikian pergerakan harga minyak goreng dalam setahun terakhir sulit ditebak. Hal ini menyebabkan konsumen rumah tangga menjadi resah. Jika harga minyak goreng semakin tinggi tentu saja akan banyak rumah tangga yang berteriak.
Indonesia adalah negara penghasil kelapa sawit (CPO) terbesar kedua di dunia setelah Malaysia. Pangsa produksi minyak sawit Indonesia saat ini kurang lebih sebesar 36 persen dari total produksi dunia, sedangkan Malaysia telah mencapai kontribusi sebesar 47 persen. Sehingga secara bersama-sama, Indonesia dan Malaysia praktis menguasai 83 persen produksi dunia.
Peluang Indonesia untuk menggenjot produksi masih sangat besar, terutama dengan ketersediaan lahan, kesesuaian iklim, ketersediaan tenaga kerja relatif murah yang melimpah, serta biaya pembangunan dan perawatan per hektar yang juga lebih murah.
Industri kelapa sawit dalam satu dasawarsa ini sangat berkembang cukup pesat dengan banyak tumbuh dan berkembangnya perusahaan kelapa sawit di tanah air. Sistem agroindustri kelapa sawit di Indonesia semakin lama semakin berkembang karena dipengaruhi oleh kondisi industri yang mempengaruhinya yang saling kompetitif.
Dalam perkembangannya sistem agroindustri kelapa sawit mengalami berbagai macam perubahan strategi. Kondisi tersebut menuntut untuk menjaga kelangsungan efisiensi dan efektivitas operasional sistem agroindustri kelapa sawit.
Salah satu strategi untuk menciptakan suatu efisiensi dan efektivitas di dalam agroindustri kelapa sawit di Indonesia adalah dengan menerapkan sistem integrasi vertikal sehingga semua sistem dan subsitem yang ada di agroindustri kelapa sawit dapat berjalan terintegrasi dan saling terkait sehingga akan menimbulkan suatu unit usaha atau unit kerja yang berjalan secara efisien.
Dalam pola pemilikan dan pengusahaan kelapa sawit di Indonesia, terdapat perusahaan minyak goreng yang terintegrasi dengan perkebunan CPO dan ada pula perusahaan minyak goreng yang tidak terintergrasi dengan perkebunan CPO. Di Indonesia, Karakteristik industri minyak goreng adalah sebanyak 32% non integrasi, sisanya sebanyak 66% terintegrasi.
Saat ini pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan upaya stabilisasi harga minyak goreng antara lain adalah Domestic Market Obligation (DMO), pajak ekspor (PE), pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN-DTP) hingga program kebijakan MINYAKITA. Namun demikian fakta di lapangan tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan melalui kebijakan ini.
Melalui kebijakan DMO, pemerintah mengharapkan pasokan input dalam industri minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pertimbangannya adalah bahwa Indonesia merupakan penghasil bahan mentah untuk membuat minyak goreng yaitu Crude Palm Oil (CPO) atau dengan kata lain minyak kelapa sawit. Selain Indonesia, negara tetangga kita Malaysia juga merupakan produsen CPO yang besar.
Saat ini minyak kelapa sawit telah diperdagangkan sebagai komoditas di pasar internasional. Jika kondisi ini tidak mendapatkan campur tangan pemerintah maka eksportir CPO akan berlomba-lomba menjadi spekulan dengan menimbun stok CPO untuk menunggu kenaikan harga jual. Dampaknya eksportir akan menjual dengan harga mahal dengan biaya produksi yang tidak berubah.
Domestic Market Obligation sendiri merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng dengan mewajibkan pelaku usaha produsen CPO untuk memasok kebutuhan bahan baku industri minyak goreng.
Pada mulanya DMO hanya didasarkan melalui komitmen ataupun kesepakatan diantara para produsen CPO pada tanggal 16 Mei 2007. Namun kemudian kesepakatan tersebut diwadahi dalam bentuk kebijakan pemerintah melalui SK Menteri Pertanian No. 339/Kpts/PD.300/5/2007.
Tidak jauh beda dengan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan kebijakan Pajak Ekspor (PE). Kebijakan ini juga dilahirkan dengan tujuan untuk mengurangi insentif eksportir untuk mengekspor CPO ke luar negeri sehingga pasokan CPO di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan industri minyak goreng.
Sejak tanggal 3 September 2007, formulasi pengenaan Pajak Ekspor mengalami perubahan dari yang sebelumnya single rate menjadi progresif mengikuti perkembangan harga internasional. Tarif PE CPO dan produk lainnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan adalah sebagai berikut:
Besaran Harga CPO dan PE
> US$550 0%
US$550 – US$649 2,5%
US$650 – US$749 5%
US$750 – US$849 7,5%
> US$850 10%
Besaran PE untuk produk turunan CPO
> US$550 0%
US$550 – US$649 1,5%
US$650 – US$749 4%
US$750 – US$849 6,5%
> US$850 9%
Keterangan: Produk turunan CPO seperti minyak gorend curah (Crude Olein), refined bleached deodorizer (RBD) olein (minyak goreng kemasan), RBD PKO serta stearin, kernel stearin, olein, dan RBD palm oil
Intervensi pemerintah dari sisi output juga dilakukan antara lain dengan menerapkan kebijakan peluncuran porduk minyak goreng kemasan sederhana dan higienis serta terjangkau bagi masyarakat. Minyak tersebut kemudian diberi merk Minyakita.
Program Minyakita merupakan program kerjasama antara pemerintah dengan produsen minyak goreng nasional untuk menyediakan produk minyak goreng kemasan sederhana yang higienis dan terjangkau bagi masyarakat. Latar belakang pemerintah melaksanakan program minyakita adalah masih banyaknya perdagangan minyak goreng yang dilakukan dalam keadaan curah, dimana kondisi sanitasi, higienitas, dan keamanannya masih sangat rendah.
Selain itu, jika dilihat dari sisi harga, fluktuasi harga minyak goreng curah di pasar domestik dianggap tidak menguntungkan konsumen dalam negeri, khususnya pada saat harga minyak goreng tinggi seperti saat ini. Atas dasar tersebut pemerintah menetapkan kebijakan program minyakita untuk mencapai dua tujuan utama, yaitu meningkatkan keamanan pangan serta menjaga stabilisasi harga minyak goreng di pasar domestik.
Selain program Minyakita, pemerintah juga menerapkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN yang ditanggung pemerintah (PPN-DTP). untuk jenis minyak goreng curah dan tidak bermerek ditingkat produsen terhitung mulai tanggal 25 September 2007. Dalam pelaksanaannya, setiap faktur Pajak Keluaran produsen dan penjual minyak goreng di-cap “DTP”.
PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indonesia menganut sistem tarif tunggal PPN yaitu sebesar 10%.
Dengan demikian secara definitif dapat dikemukakan bahwa PPN-DTP adalah pajak terutang suatu perusahaan, baik swasta maupun BUMN yang ditanggung pemerintah melalui penyediaan pagu anggaran dalam subsidi pajak. Kebijakan tersebut diadopsi pemerintah dalam rangka mendorong investasi dan melakukan stabilisasi harga pada saat perekonomian global melambat dan harga komoditas meningkat.
Namun demikian ternyata pada tahun 2008 harga CPO bergejolak sangat fluktuatif sehingga menyebabkan harga minyak goreng juga terimbas. Berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah ternyata tidak cukup efektif untuk menjaga stabilitas harga CPO dan minyak goreng.
Intervensi pemerintah dari sisi input seperti terhadap CPO melalui kebijakan DMO pada bulan Mei 2007 dan kebijakan PE progresif pada bulan Agustus 2007 belum mampu untuk mendorong terjadinya penurunan harga minyak goreng di pasar domestik. Bahkan pada periode bulan Januari 2006 s/d Maret 2008 saat kenaikan harga CPO, harga minyak goreng baik curah maupun kemasan menunjukkan kecenderungan untuk naik mengikuti pergerakan harga CPO dunia.
Pemerintah juga telah melakukan intervensi dari sisi output. Kebijakan PPN-DTP maupun
peluncuran minyak dengan merk Minyakita masih juga belum dapat mendorong penurunan harga minyak goreng di pasar domestik sebagaimana yang diharapkan.
Relatif tidak berpengaruhnya implementasi kebijakan DMO maupun PE progresif terhadap penurunan harga input (CPO) yang diperdagangkan di pasar domestik dapat diduga karena hampir 70% industri minyak goreng sawit di Indonesia memiliki karakteristik pola pengusahaan yang terintegrasi secara vertikal. Sehingga kebijakan yang membebani pemasaran produk pada lini hulu (output berupa CPO) akan dialihkan pada proses produksi berikutnya yang mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng
Relatif tidak berpengaruhnya implementasi kebijakan PPN-DTP dan kebijakan MINYAKITA terhadap penurunan harga output (minyak goreng) yang diperdagangkan di pasar domestik dapat diduga karena dua hal.
Pertama, karakteristik permintaan minyak goreng bersifat inelastis, sehingga perubahan pada harga tidak akan mempengaruhi jumlah konsumsi minyak goreng di pasar. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh produsen untuk tetap menetapkan harga minyak goreng pada level harga yang tinggi;
Kedua, Implementasi kebijakan MINYAKITA belum menurunkan harga minyak goreng (terutama kemasan) di pasar domestik dikarenakan substansi kebijakan tersebut praktis hanya akan dimanfaatkan para pelaku usaha dalam industri bersangkutan dalam mendeferensiasi produknya di pasar
Perilaku pelaku usaha minyak goreng di dalam negeri yang secara bersama-sama menjadikan harga CPO internasional (Rotterdam) sebagai acuan dalam menentukan harga jual minyak goreng mengindikasikan telah terjadinya praktek conscious parallelism antar pelaku usaha minyak goreng di dalam negeri. Tindakan tersebut akan merugikan konsumen karena membayar harga minyak goreng yang tidak wajar;
Dengan mencermati perbandingan margin antara harga rata-rata input CPO dengan harga output minyak goreng (olein) pada dua pasar yang berbeda (Indonesia dan Malaysia), terlihat adanya indikasi kinerja industri minyak goreng di Indonesia tidak efisien dibandingkan dengan industri minyak goreng di Malaysia.
Di sisi lain, masih rendahnya tingkat rata-rata utilisasi kapasitas terpasang industri minyak goreng sawit Indonesia, dan masih terus tumbuhnya angka pengembangan kapasitas baru untuk pengolahan minyak goreng sawit di Indonesia, menunjukan kecenderungan arah strategi pelaku usaha bidang bersangkutan untuk memanfaatkan besarnya potensi pasar minyak goreng ataupun produk turunan CPO di pasar dunia.
Sunday, November 1, 2009
Quo Vadis Kebijakan Stabilisasi Harga Minyak Goreng
Posted by Adi Nugroho at 9:16 AM 0 comments Links to this post
Labels: agriculture, Competition, policy, regulation
Wednesday, September 9, 2009
Market Power dan Entry Barrier
Mungkin banyak diantara kita yang masih menggunakan perangkat lunak sistem operasi buatan Microsoft yaitu Windows. Mungkin banyak pula di antara kita yang sudah tergantung terhadap perangkat lunak tersebut sehingga ketika ada alternatif lain (Linux misalnya) kita enggan mengganti Windows dengannya dengan berbagai pertimbangan. Alasan yang sering terdengar adalah karena tidak familier dengan penggunaan fitur-fitur di dalamnya, atau bermasalah dengan kompatibilitas terhadap aplikasi yang sering digunakan.
Marilah kita berandai-andai sejenak bahwa kita baru saja membeli seperangkat komputer (PC) atau laptop tanpa sistem operasi yang sudah ter-installed dan kita sedang mencari produk sistem operasi yang asli (non-bajakan) untuk ditanamkan dalam PC/laptop kita. Pertanyaan yang perlu direnungkan adalah, ketika harga sistem operasi Windows ternyata naik sebesar, katakanlah, sepuluh persen, apakah kita masih tetap akan membeli Windows? Jika jawabannya Ya? Apa alasannya?
Marilah kita melihat contoh lain yang kurang lebih dapat menjelaskan situasi tersebut
Ada sebuah perusahaan farmasi dapat memproduksi satu-satunya obat yang mampu mengobati penyakit tertentu sepeti obat terapi yang dipatenkan oleh Genetech yaitu Avastin untuk mengobati kanker paru-paru. Tidak ada perusahaan farmasi lain yang dapat membuat obat semacam ini sehingga obat ini masih belum ada gantinya. Oleh karena itu obat tersebut berharga cukup mahal. Boleh jadi perusahaan farmasi tersebut dapat memperoleh laba yang sangat tinggi dari produk ini. Ketika kita ternyata membutuhkan obat tersebut untuk dikonsumsi, bagaimana komentar kita terhadap situasi tersebut?
Contoh lain, di Amerika Serikat terdapat lebih dari 15.000 produsen tomat. Dalam kondisi ini produk dari satu pertanian tomat dapat secara penuh digantikan oleh (sebagai substitusi) produk tomat dari pertanian lain. Oleh karena itu setiap petani tomat menghadapi persaingan yang cukup ketat dengan petani-petani tomat lain sehingga petani tidak dapat mengenakan harga tomat yang tinggi jika tidak ingin kehilangan konsumennya. Hal ini menyebabkan petani tomat hanya memperoleh laba yang relatif kecil. Menurut kita, apa yang terjadi dengan petani tomat tersebut sehingga mereka berbeda dengan produsen obat seperti pada contoh sebelumnya?
Dari beberapa contoh di atas dapat kita lihat bahwa terdapat perbedaan dalam tingkat persaingan. Produsen berbeda-beda dalam hal kemampuan menentukan tingginya harga yang akan dikenakan (dari biayanya) dan besarnya laba. Tergantung kepada seberapa besar kemampuan pelaku usaha untuk dapat mempengaruhi harga tanpa harus kehilangan konsumennya yang beralih ke produk pesaing atau substitusinya. Kemampuan itulah yang dalam konsep persaingan usaha dikenal dengan istilah market power.
Market power, atau dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan menjadi kekuatan pasar, merupakan sebuah kekuatan bagi perusahaan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Ketika sebuah perusahaan meluncurkan produknya dan produk tersebut memiliki kekuatan pasar, maka konsumen akan bersedia merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan produk tersebut meskipun harganya naik. Atau dengan kata lain, perusahaan akan dapat menaikkan harga jual produknya tanpa harus takut kehilangan konsumennya.
Kekuatan pasar ini berkaitan erat dengan berapa banyak pelaku usaha yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dalam suatu pasar/industri. Umumnya, semakin banyak jumlah pelaku usaha yang ada dalam suatu pasar, semakin rendah kekhawatiran bahwa ada pelaku usaha memiliki kekuatan pasar yang signifikan. Namun sebaliknya, ketika output sebuah produk hanya terkonsentrasi pada satu atau beberapa pelaku usaha saja, maka besar kemungkinan pelaku usaha tersebut memiliki kekuatan pasar yang besar.
Tingginya kekuatan pasar dari suatu pelaku usaha dapat menyebabkan terjadinya monopoli. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pelaku usaha lain yang dapat menggantikan keberadaan perusahaan monopolis tersebut. Sumber dari kekuatan pasar yang dimiliki pelaku usaha dapat bermacam-macam. Jika sumber ini tidak dimiliki oleh pelaku usaha lain maka akan terjadi sebuah entry barrier dimana pelaku usaha lain tidak dapat masuk untuk berkecimpung dalam bisnis yang sama sebagai pesaing.
Sumber diperolehnya kekuatan pasar pelaku usaha dapat beraneka ragam. Pelaku usaha dapat memiliki kekuatan pasar melalui HAKI. Pemberian hak paten atas sebuah teknologi tertentu menyebabkan terjadinya entry barrier bagi pelaku usaha lain untuk menggunakan teknologi tersebut. Akibatnya pelaku usaha yang memiliki paten akan menjadi pelaku usaha tunggal dalam bisnis tersebut sehingga memiliki kekuatan pasar.
Sumber lain yang dampaknya mirip dengan paten adalah standar pemerintah serta kewenangan monopoli terhadap BUMN. Keduanya memberikan dampak yang sama terhadap struktur pasar bersangkutan. Hampir sama seperti paten, sumber tersebut memberikan kekuatan pasar berupa entry barrier terhadap pelaku usaha lain yang berpotensi untuk berbisnis di sektor tersebut.
Sebagai contoh, pada penyelenggaraan jasa perkeretaapian di Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) merupakan pemain tunggal. Hal ini disebabkan oleh keberadaan industri perkeretaapian yang merupakan natural monoply dimana dibutuhkan modal yang sangat besar untuk membangun segala infrastruktur yang ada. Selain itu juga PT. KAI mendapatkan privelese monopoli dari pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan PT. KAI memiliki kekuatan untuk menetapkan sendiri tarif jasa angkutan kereta api.
Bentuk entry barrier dapat berasal dari dua hal, yaitu dari sisi perusahaan dengan menerapkan strategi korporasi, maupun dari kebijakan publik. Dari sisi perusahaan, strategi yang diterapkan perusahaan tidak hanya untuk menjaga kekuatan pasarnya melainkan juga mempertahankan laba monopolisnya. Kasus tying-bundling yang menimpa Microsoft di Eropa menjadi salah satu contohnya. Microsoft menerapkan strategi tying-bundling antara Windows OS dengan Windows Media Player dengan tujuan untuk memperoleh kekuatan pasar di pasar pemutar media.
Sementara, sumber entry barrier yang berasal dari kebijakan pemerintah biasanya memiliki tujuan tertentu seperti kondisi alami industri yang merupakan natural monopoly, sebagai sumber pendapatan negara, perlindungan hajat hidup orang banyak sampai kepada perlindungan atas kekayaan intelektual.
Kasus antitrust Microsoft yang ditangani Department of Justice Amerika Serikat setidaknya mengidentifikasi beberapa entry barrier yang dimiliki oleh Microsoft dalam usahanya. Copyright protection merupakan salah satunya, dimana hanya produk tertentu saja yang memiliki copyright yang dapat berjalan dengan baik dalam platform Windows.
Selain itu perlunya fixed cost dan sunk cost tinggi untuk proses pengembangan, pemrograman, pengujian, dan pemasaran sebuah sistem operasi akan menyebabkan pengembangan sistem operasi dan aplikasi tertentu yang dapat berjalan di dalamnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mapan.
Bahkan ketika ada perusahaan lain pengembang piranti lunak sistem operasi sekalipun telah dapat memproduksi piranti lunak sebuah sistem operasi, namun tanpa ada copyright dari perusahaan mapan, sebuah aplikasi perusahaan mapan belum tentu dapat ditanamkan di dalamnya.
Hal ini mengimplikasikan adanya sebuah skala ekonomi. Sebuah perusahaan mempunyai kekuatan pasar ketika dia merupakan pionir pada bisnis tersebut dan telah berproduksi sampai dengan tingkat skala ekonomi tertentu sehingga efisien. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu bukanlah periode yang singkat bagi perusahaan. Oleh karena itu skala ekonomi yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat pula dimanfaatkan sebagai kekuatan pasar.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan perhatian kepada berbagai proses yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk dapat memperoleh kekuatan pasar. Dalam Pasal 1 mengenai ketentuan umum disebutkan pada ayat 2 bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi keberlangsungan persaingan usaha di Indonesia. Definisi tersebut mencerminkan bagaimana KPPU memandang kekuatan pasar sebagai akibat dari pemusatan kekuatan ekonomi karena dapat menyebabkan pelaku usaha memiliki kekuatan untuk menentukan harga barang dan atau jasa sebagaimana dijelaskan selanjutnya pada Pasal 1 ayat 3.
Dampak dari pemusatan kekuatan ekonomi dapat berupa posisi dominan yang menyebabkan pelaku usaha tidak lagi memiliki pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dimana pelaku usaha tersebut berbisnis. Ketika pelaku usaha telah memiliki posisi dominan maka dia dapat mengeksekusi kekuatan pasar yang dimiliki untuk menerapkan strategi-strategi tertentu untuk memperoleh laba maksimum. Dengan kekuatan pasar tersebut pelaku usaha akan lebih mudah melakukannya.
Banyak strategi bisnis yang dapat diterapkan ketika pelaku usaha telah memiliki kekuatan pasar sebelumnya. Beberapa strategi telah diidentifikasi oleh KPPU dan dikategorikan sebagai strategi yang bersifat antipersaingan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sendiri telah mendefinisikan strategi yang termasuk kategori antipersaingan yang dapat dieksekusi ketika pelaku usaha memiliki kekuatan pasar. Beberapa di antaranya adalah praktek penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, integrasi vertikal, perjanjian tertutu. Selain itu juga terdapat aturan mengenai monopoli, penguasaan pasar, persekongkolan, dan merger serta akuisisi.
Sebagian besar pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 yang berisi mengenai penjabawan strategi tersebut beberapa diantaranya telah memiliki pedoman pelaksanaan yang akan lebih memudahkan bagi yang berkepentingan untuk memahami apa yang dimaksud dengan kekuatan pasar.
Posted by Adi Nugroho at 4:15 AM 0 comments Links to this post
Labels: Competition, regulation
Monday, June 29, 2009
Madoff dan Piramida Ponzi
Lawrence Bernard "Bernie" Madoff, pria kelahiran 29 April 1938 adalah mantan direktur eksekutif NASDAQ yang dinyatakan bersalah atas 11 tuntutan pidana, diantaranya adalah penipuan terhadap ribuan investor, terbukti melakukan melakukan sebuah skema Ponzi yang merupakan penipuan terbesar yang pernah dilakukan oleh satu orang. Jaksa Federal AS telah memperkirakan kerugian investor yang diderita hampir sebesar US$65 miliar. Tanggal 29 Juni 2009 dia divonis hukuman maksimum 150 tahun penjara dan denda sebesar US$25 miliar. Awal mulanya pada tahun 1960 Madoff mendirikan perusahaan di Wall Street yaitu Bernard L. Madoff Investment Securities LLC. Sampai dengan dia ditangkap tanggal 11 Desember 2008 dia masih menjabat sebagai Chairman. Perusahaan Madoff tersebut merupakan perusahaan yang dapat dikatakan sebagai market maker di Wall Street.
Awal mula terungkapnya praktek ini pertama kali adalah karena akibat pengakuannya kepada anak-anaknya pada tanggal 10 Desember 2008 bahwa salah satu lini bisnis dari perusahaan yang dipimipnnya dibangun dari sebuah skema Ponzi raksasa. Hal ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan besoknya agen FBI menangkap dan mengenakan Madoff dengan tuntutan penipuan. Security and Exchange Commission (SEC) sebagai lembaga otoritas pengawas pasar modal kemudian melakukan investigasi terhadap dari praktek bisnis Madoff sejak tahun 1999. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan skema Ponzi seperti yang dilakukan oleh Madoff ini sehingga modus operandi kejahatan sebesar ini tidak terungkap.
Skema Ponzi merupakan operasi penipuan investasi dengan cara membayar kembali gain investor dari uang mereka sendiri sendiri atau dari uang yang dibayarkan oleh investor lain dan bukan dari gain investasi yang sebenarnya. Skema Ponzi biasanya menawarkan pengembalian investasi yang tinggi untuk menarik investor baru. Dalam jangka pendek hasil yang diperoleh luar biasa tinggi atau konsisten. Agar skema ini terus dapat berlangsung maka perlu ada kenaikan aliran uang dari investor seara konstan.
Skema Ponzi merupakan skema piramida ilegal yang diambil dari nama Charles Ponzi, yang telah berhasil menarik ribuan warga New England berinvestasi ke dalam skema tersebut di tahun 1920. Logika yang dipakai adalah Ponzi dapat mengambil keuntungan dari perbedaan antara mata uang AS dan mata uang asing yang dapat digunakan untuk membeli dan menjual mail coupons internasional. Ponzi berjanji kepada investor bahwa dia dapat memberikan 40% pengembalian investasi hanya dalam 90 hari dengan perbandingan jika investor memperoleh 5% jika diletakkan pada tabungan bank. Agar terlihat bahwa skema ini dapat bekerja dengan baik, maka Ponzi membayarkan pengembalian tersebut pada investor di awal-awal skema ini berjalan. Sistem ini akan runtuh ketika perolehan investasi lebih kecil dari investasi yang ditanamkan. Biasanya, skema terganggu oleh otoritas hukum karena dalam skema Ponzi tersebut diduga promotor menjual sekuritas yang tidak terdaftar. Semakin banyak investor terlibat, semakin menarik perhatian investor.
Dalam skema piramida ini, peserta akan mencoba menciptakan uang dengan cara merekrut peserta baru dalam program ini dengan memberikan janji-janji langit bahwa akan ada pengembalian abnormal yang akan diperoleh dalam waktu singkat tanpa perlu melakukan apapun selain memberikan uangnya dan meminta orang lain melakukan hal yang sama.
Skema ini mirip dengan pola multi-level marketing. Namun demikian dalam skema tersebut pengembalian investasi diperoleh dari uang investasi dari para downliner yang telah dimintai untuk berinvestasi. Setelah investor memberikan uangnya pada pihak sebelumnya, dia akan meminta downline-nya untuk melakukan hal yang sama seperti yang dia lakukan terhadap level sebelumnya. Namun demikian skema ini tidak akan selamanya berhasil dan suatu saat pasti akan jatuh. Apa logikanya? Mari kita lihat gambar berikut

Dalam hal ini Madoff berada pada puncak tertinggi dari piramida tersebut. Tentu saja dia memperoleh pengembalian yang paling tinggi yang menyebabkan dia menjadi kaya raya. Namun kekayaannya dibangun dari pondasi yang sangat-sangat rapuh yang pada akhirnya menyebabkan dia terperosok dalam jurang yang justru paling dalam dibandingkan dengan para investor yang terlibat dalam mendukung skema piramida ini. Pernahkah anda membayangkan dihukum 150 tahun penjara? Apa bedanya dengan mati?
Posted by Adi Nugroho at 11:57 PM 0 comments Links to this post
Labels: banking, Crime, financial crisis, international
Tuesday, June 16, 2009
Blackberry Oh Blackberry
Kemarin (15/6) pihak perusahaan telepon pintar (smartphone) ternama yang memproduksi produk ternama Blackberry yaitu Research In Motion (RIM) telah bertemu dengan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai nasib bisnis Blackberry di Indonesia. Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi RIM yaitu Robert E. Crow dan diterima oleh seluruh anggota BRTI kecuali Ketua. Salah satu yang menjadi isu dalam diskusi tersebut adalah maraknya produk Blackberry kloning yang beredar di masyarakat.
Namun demikian tidak ada yang memungkiri bahwa perkembangan Blackberry di Indonesia setahun belakangan cukup pesat ditandai dengan kesediaan tiga operator seluler ternama seperti Indosat, Telkomsel, dan XL bersedia menjadi vendor lokal penyedia jaringan. Bahkan dalam setahun terakhir ini pertumbuhannya mencapai 500%. Saat ini pun pengguna Blackberry di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang. Namun demikian perkembangan bisnis Blackberry di Indonesia masih belum diimbangi secara optimal dengan layanan purna jualnya karena belum ada gerai Blackberry di Indonesia. Blackberry resmi di Indonesia pun hanya dapat diperoleh melalui operator tertunjuk tersebut. Selain itu Blackberry non operator merupakan Blackberry BM alias Black Market. Sebenarnya bagaimana positioning Blackberry di Indonesia?
Blackberry (BB) sendiri diperkenalkan oleh pengembangnya yang merupakan perusahaan dari Kanada yaitu RIM tahun 1997. Penetrasi BB di Indonesia dilakukan melalui jalur kerjasama strategis dengan vendor operator lokal yaitu Indosat. Apa sebenarnya yang menyebabkan BB sangat diminati sehingga menangguk perkembangan penjualan yang cukup pesat? BB menjawab pertanyaan tersebut dengan memperkenalkan produk utamanya yaitu push e-mail yang menawarkan real time e-mailing hampir sama seperti layanan SMS. Sehingga pengguna tidak perlu direpotkan dengan harus membuka akun email melalui browser. Selain itu kompresi email melalui BB bisa sampai 1/10 dari ukuran aslinya tanpa mengurangi konten email. Kemampuan BB dalam menampilkan perangkat Office dan pembaca format PDF pun juga cukup baik.
Teknologi push mail tersebut disupport oleh teknologi Blackberry Enterprise Server+ (BES+) yang utamanya diperuntukkan bagi pelanggan korporasi yang intensif dalam menggunakan email masuk. intensitas akan menyebabkan BB menjadi hang asalkan masih ada memory di dalamnya. BES+ sendiri merupakan gabungan antara BES dan BIS (Blackberry Internet Service). BES adalah perangkat yang digunakan oleh jaringan e-mail yang berbasis Microsoft Exchange, Lotus Domino, dan Novell Group Wise. Khusus pada pengguna individu, mereka dapat menggunakan layanan e-mail nirkabel yang disediakan oleh provider tanpa harus menginstalasi BES. Para pengguna individu dapat menggunakan Blackberry Internet Solution tanpa harus menginstalasi BES di smartphone mereka. BES memang ditujukan bagi pelanggan korporasi dengan cakupan usaha yang besar. Perangkat lunak ini mengintegrasikan seluruh smartphone Blackberry pada suatu organisasi dengan sistem perusahaan yang telah ada sehingga memudahkan pengguna untuk dapat selalu berkomunikasi aktif dengan cara yang aman. Sedangkan BIS merupakan perangkat lunak yang diperuntukkan bagi pengguna pribadi sehingga memungkinkan Anda untuk mengintegrasikan smartphone dengan 10 akun e-mail yang berbasis Post Office Protocol (POP3) dan Internet Message Access Protocol (IMAP), menerima dan mengirim pesan instan, serta berselancar di Internet. Dengan BIS, kita juga dapat membuka tambahan data (attachment) dalam bentuk excel, word, powerpoint, pdf, zip, jpg, gif dengan tingkat kompresi data yang tinggi. Sejatinya masih ada layanan BPS (BB Professional Software) dan B-MDS (Blackberry Mobile Data System) namun masih belum dikenal di Indonesia.
Namun demikian konsumen perlu waspada terhadap penggunaan gadget BB ini jika dilakukan secara berlebihan. Pengguna akan dibuat tidak dapat lepas dari perangkat ini karena kemudahannya untuk mengakses email/instant message (seperti Yahoo Messenger). Kecanduan BB ini yang sering disebut sebagai CrackBerry. Gejala Crackberry akut dapat dilihat dari tidak konsennya pemegang BB terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya karena seluruh perhatian pengguna ada di BB yang dia bawa. Hal ini tentu saja dapat menjadi hal yang kontraproduktif terhadap kehidupan sosial jika dalam derajat tertentu pengguna sudah kecanduan.
Di satu sisi jika kita melihat di kanan kiti kita penggunaan BB telah menjadi sesuatu hal yang lumrah bukan tidak mungkin dampak negatif penggunaan BB berupa Crackberry tersebut akan juga dialami oleh konsumen BB di Indonesia. Namun demikian di sisi lain tingginya minat konsumen Indonesia terhadap BB juga seharusnya juga dapat disikapi oleh pihak RIM dalam meningkatkan kualitas layanan (level of services) tidak hanya prajual namun juga sampai pada level purnajual. Servis ini juga yang sampai dengan pertemuan RIM dengan BRTI kemarin masih juga belum dilakukan karena gerai RIM sendiri belum resmi ada di Indonesia. Hal juga sebagai jawaban atas keluhan BB di berbagai negara termasuk Indonesia atas maraknya penjualan BB BM dan kloningannya. Ini juga menjadi tantangan bagi RIM untuk selalu meningkatkan kualitas level of services.
Read More......
Posted by Adi Nugroho at 8:19 AM 0 comments Links to this post
Labels: Strategy, Telecommunication
Sunday, June 14, 2009
Rencana Penerapan Vertical Unbundling Strategy oleh Telstra
Kabar dari Australia mengatakan bahwa Australian Competition and Consumer Protection (ACCC) telah mengindikasikan keinginannya untuk memecah perusahaan telekomunikasi yang dominan di Australia yaitu Telstra ke dalam beberapa unit bisnis. Pemecahan unit usaha tersebut terkait dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana sebesar USD35,13 miliar untuk pembangunan jaringan pita lebar nasional (National Broadband Network/NBN) di Australia. Vertical unbundling ini diperkirakan oleh ACCC akan lebih ekstrim dari yang dilakukan oleh Telecom Corp. yang merupakan pelaku usaha telekomunikasi Selandia Baru. Vertical unbundling yang dilakukan oleh Telecom Cop. pada tahun 2007 hanya menghasilkan tiga divisi berbeda yaitu wholesale, retail, dan network. Sedangkan yang akan dilakukan oleh Telstra adalah memecah perusahaan menjadi tiga perusahaan. Namun demikian menurut Telstra tidak perlu ada pemecahan karena perusahaan masih tetap dapat beroperasi meskipun ada redundancy keberadaan jaringan. Seperti yang telah diketahui bahwa Telstra telah memiliki jaringan fixed line. Namun demikian pemerintah melalui Menteri Komunikasi menilai bahwa pemecahan Telstra akan memberikan outcome yang lebih baik kepada konsumen.
Berita Selengkapnya di bawah ini
Australian Regulator Calls for Telstra Split
By RACHEL PANNETT and LYNDAL MCFARLAND
CANBERRA, Australia -- Australia's competition watchdog said Telstra Corp. should be split up to ensure a level playing field during the transition to a revamped national broadband network, but the company argues there's no need for such a move.
The Australian Competition and Consumer Commission said Friday a move to the planned multibillion-dollar national broadband network, or NBN, will allow structural arrangements that will increase transparency and competition.
By recommending a structural separation of Telstra, the ACCC has gone further than other jurisdictions that have imposed functional separation on their dominant telcos in recent times.
In 2007, the New Zealand government required former state-owned monopoly Telecom Corp. of New Zealand Ltd. to undergo a three-way split into wholesale, retail and network divisions. This followed a model adopted by the U.K. telecoms regulator in the case of BT Group PLC several years earlier.
However, under the ACCC's model, the split of Telstra would go even further, requiring a legal separation of Telstra's assets and activities into separate corporate entities with entirely separate owners and shareholders.
Communications Minister Stephen Conroy said Friday that regulatory reform is "urgently required" to deliver better outcomes for consumers.
The center-left Labor government doesn't yet have a "predetermined view or a preference" on the degree of regulatory reform required, a government spokesman said.
The government has already announced ambitious plans to help build a 43 billion Australian dollar (US$35.13 billion) NBN.
The network could make large parts of Telstra's existing fixed line infrastructure redundant and, while the door is open for Telstra to participate in building the new network, this could cost the group its title as the nation's dominant phone company, along with billions of dollars in lost revenue over time.
The ACCC's stance will prove a test for Telstra's new Chief Executive David Thodey, who took over from his controversial predecessor Solomon Trujillo last month.
In its submission to the government's regulatory review, Telstra argued that as the new network will be a separate, government-backed entity, there is no need to split its existing businesses.
Telstra also said that there shouldn't be a need for an operational split of the company once the new network is built.
The telco added that it shouldn't be required to divest its hybrid fiber coaxial network, which is used by the Foxtel cable television network.
Telstra's main rival, Singapore Telecommunications Ltd.-owned Optus, also called for the structural separation of Telstra ahead of the network construction.
Write to Rachel Pannett at rachel.pannett@dowjones.com and Lyndal McFarland at lyndal.mcfarland@dowjones.com
Read More......
Posted by Adi Nugroho at 4:26 PM 0 comments Links to this post
Labels: Competition, international, Telecommunication
Tuesday, June 2, 2009
Waralaba dan Persaingan Usaha Sehat (bagian 2 - selesai)
Salah satu yang menjadi karakter utama dari sebuah bisnis waralaba adalah ciri khas yang melekat. Ciri khas inilah yang tidak semua orang dapat memperolehnya. Untuk itu terkadang ciri khas ini dianggap sebagai sebuah kekayaan intelektual yang dapat dijual baik dari karakter produknya sendiri, sisi business process, atau dari kemasannya. Tidak dipungkiri perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi isu yang sangat terkait erat dengan keberadaan waralaba itu sendiri. Apalagi di negara Indonesia yang dapat dikatakan perlindungan hukum terhadap HAKI masih relatif lemah. Di saat setiap pengusaha gencar untuk mencari diferensiasi atas sebuah produk yang ditawarkan, keberadaan perlindungan HAKI merupakan alat yang diharapkan mampu menjembatani harapan pengusaha untuk tetap mempertahankan ciri khas yang merupakan intangible asset sebagai sebuah daya saing bisnis (competitiveness).
Sistem perlindungan HAKI di Indonesia sebenarnya sudah diakomodasi melalui beberapa Undang-Undang (UU) antara lain UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Merk, dan masih ada beberapa UU lain yang terkait dengan perlindungan HAKI seperti rahasia dagang dan bahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 itu sendiri. Namun demikian, terkait dengan persaingan usaha, isu HAKI menjadi diskursus mengingat ada dua sisi yang harus dilihat. Pertama, perlindungan HAKI merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah bisnis mengingat HAKI merupakan intangible asset yang harus dipelihara eksistensinya sebagai sebuah daya saing. Kedua, HAKI dapat digunakan sebagai modus operandi bagi pelaku usaha untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bentuknya bisa bermacam-macam salah dan satunya adalah penyalahgunaan posisi dominan. Kasus yang sangat terkenal terkait dengan perilaku tersebut seperti terjadi pada Microsoft.
Beberapa waktu lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan pedoman pasal 50 huruf (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang mengecualikan kegiatan waralaba pada derajat tertentu dari Undang-Undang Persaingan Usaha tersebut. Poin utama dari perjanjian waralaba yang dikecualikan dalam UU No. 5 Tahun 1999 antara lain terkait dengan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkandung di dalamnya. Sehingga sebenarnya yang dikecualikan mengenai waralaba menurut pedoman tersebut adalah perjanjian yang mengatur sistem waralaba dan pengalihan hak lisensi dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Namun poin-poin yang tercantum dalam perjanjian waralaba dapat mencakup banyak hal di luar HAKI dan lisensi seperti disebutkan sebelumnya. Klausula perjanjian penetapan harga jual, pembatasan pasokan, keharusan untuk membeli produk lain yang tidak terkait dengan waralaba dari pemberi waralaba, pembagian wilayah, dan larangan untuk melakukan kegiatan usaha yang sama setelah berakhirnya perjanjian waralaba, jika berpotensi melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka hal-hal tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 50 (b) tersebut.
Selain ketentuan mengenai HAKI, penerapan ketentuan pengecualian waralaba dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut sebenarnya telah serasi dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasal 26 Undang-Undang UMKM telah mengatur pola kemitraan dengan sistem waralaba. Di Pasal 29 kemudian menyebutkan bahwa pelaku usaha yang ingin mewaralabakan bisnisnya harus memberikan prioritas bagi usaha kecil dan menengah. Selain itu waralaba juga harus mengutamakan penggunaan barang yang berasal dari dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu yang diharuskan dalam waralaba tersebut. Pewaralaba juga secara berkesinambungan diharuskan untuk memberikan pelatihan baik dalam bentuk bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada terwaralaba. Ketentuan prioritas penggunaan produksi dalam negeri dan kemitraan dengan UMKM di Undang-Undang UMKM sebenarnya juga telah diadopsi oleh PP Waralaba No. 42 Tahun 2007 di Pasal 9.
Keberadaan waralaba yang semakin marak beberapa tahun terakhir ini tidak mungkin dihindari lagi. Waralaba merupakan strategi yang efektif untuk mengembangkan jejaring bisnis sebuah entitas usaha dengan tidak menghilangkan karakter perusahaan yang sudah menjadi ciri khas waralaba yang bersangkutan. Dalam lingkungan persaingan bisnis yang makin ketat dan kondisi siklus produk yang pendek, pelaku usaha harus memiliki strategi untuk tetap berdaya saing. Identifikasi keunggulan kekayaan intelektual dan penggunaannya secara tepat merupakan upaya yang sangat strategis untuk tetap mempertahankan daya saing bisnisnya. Wralaba merupakan salah satu strategi yang efisien untuk mengkonversi kekayaan intelektual menjadi laba.
Posted by Adi Nugroho at 10:44 AM 0 comments Links to this post
Monday, June 1, 2009
Waralaba dan Persaingan Usaha Sehat (bagian 1)
Jika kita mendengar kata franchise (waralaba) seringkali yang terbayang dalam pikiran kita adalah gerai makanan cepat saji seperti Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonalds, atau gerai kopi terkenal Starbucks. Mungkin banyak diantara kita yang sering mengunjungi gerai-gerai tersebut untuk sekedar makan siang atau bahkan sekedar mencari tempat nongkrong sambil menyeruput secangkir frappucino sembari berbincang sore. Memang benar bahwa beberapa gerai tersebut merupakan franchise yang terbilang sudah established di Indonesia baik dari sisi brand maupun sistemnya. Namun demikian jika kita hanya melihat franchise-franchise luar negeri tersebut maka kita hanya melihat sebagian kecil dari perkembangan franchise di Indonesia. Gerai franchise pun tidak terbatas ada di sektor makanan dan minuman saja namun juga telah merambah sampai bisnis ritel, otomotif, farmasi, bahkan sampai di pendidikan. Di sisi lain perkembangan franchise lokal Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dalam sepuluh tahun terakhir.
Pesatnya perkembangan waralaba di Indonesia tidak terlepas dari gairah investor skala menengah yang cukup agresif membenamkan investasinya di bidang ini. Investor-investor ini dapat bertindak sebagai franchisor (pemberi waralaba) maupun franchisee (penerima waralaba). Namun demikian dibalik agresifnya para franchisor untuk melebarkan sayap bisnisnya tersirat bahaya yang mengancam para franchisee bila tidak berhati-hati dan selektif dalam memilih bidang usaha mana yang akan digelutinya. Risiko yang dihadapi kebanyakan waralaba adalah sulitnya pengembalian modal. Hal ini terkait dengan prospektifnya sebuah bisnis waralaba yang berbeda di satu tempat dengan di tempat yang lain tergantung dari karakter konsumennya dan tidak terlepas juga dengan kualitas manajemen dari waralaba tersebut. Oleh karena itu Departemen Perdagangan kini telah memiliki regulasi yang mengatur seluk beluk bisnis waralaba dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008. Dalam regulasi-regulasi ini diatur persyaratan yang cukup ketat bagi perusahaan yang ingin mewaralabakan bisnisnya. Jika masih belum dapat memenuhi kriteria yang ditentukan oleh PP tersebut, maka cukuplah disebut Business Opportunities (BO) daripada waralaba.
Definisi teknis waralaba yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2007 adalah “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”. Dari definisi teknis ini telah dapat dilihat semangat pemerintah bahwa bisnis yang telah diwaralabakan adalah bisnis yang benar-benar terbukti baik dari sisi profitabilitasnya maupun kemanfaatannya. Pihak lain ini dapat berupa konsumen maupun pihak lain yang ingin memperoleh hak waralaba tersebut. Mengingat waralaba dapat diperoleh melalui perjanjian maka tetap dikedepankan asas kebebasan berkontrak yang harus dipatuhi masing-masing pihak.
PP No. 42 Tahun 2007 telah menyebutkan bahwa untuk dapat disebut sebagai waralaba, sebuah bisnis harus memenuhi beberapa kriteria antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Di samping itu pemerintah juga telah mewajibkan pemilik waralaba untuk mendaftarkan prospektus waralabanya kepada pemerintah. Beberapa kriteria tersebut serta kewajiban pendaftaran prospektus tersebut ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan agar sebuah franchise yang terdaftar merupakan franchise yang benar-benar sudah well-established. Upaya pemerintah ini juga telah sejalan dengan semangat penciptaan karakter industri yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat bagi rakyat seperti penciptaan lapangan kerja baru.
Perlu diketahui bahwa semaraknya waralaba tidak terlepas dari kalangan investor skala menengah yang haus akan investasi. Para franchisor tentu saja sangat gembira dengan kondisi ini. Di saat mereka berusaha untuk memperlebar sayap bisnisnya dengan membuka gerai-gerai baru, di sisi lain gayung bersambut, investor sedang mencari lahan yang profitable untuk disentuh. Bervariasinya ‘warna lokal’ yang dapat dijadikan sebagai ide konsep bisnis di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai peluang bagi investor yang ingin terjun di dalamnya. Beberapa waralaba lokal seperti AutoBridal dan Shop & Drive juga telah membuktikan ketangguhannya dengan menembus pasar luar negeri. Waralaba ritel minimarket seperti Alfamart dan Indomaret juga menyajikan keunggulan kemudahan akses dan simplisitas untuk penggunaan sehari-hari kepada konsumen jika dibandingkan dengan jika harus berbelanja di hipermarket. Waralaba yang makanan dan minuman seperti Solaria, J.Co, dan Obonk Steak juga prospektif mengingat kebutuhan makan dan minum merupakan kebutuhan alami yang akan selalu ada sehingga akan selalu ada peluang usaha di bidang tersebut.
Namun demikian perlu disadari bahwa tidak selamanya bisnis menguntungkan. Ada kalanya dijumpai bidang bisnis meskipun sudah diwaralabakan mengalami kemerosotan baik berupa penutupan sejumlah gerai sampai pada risiko gulung tikar. Biasanya waralaba yang mengalami kemerosotan tersebut disebabkan beberapa hal antara lain baik dari sisi franchisor maupun dari sisi franchisee. Dari sisi franchisor, umumnya penyebab kegagalan franchise adalah dari sisi produk yang kurang menjual, kurangnya pemahaman tentang franchise, serta kurangnya kejelasan visi dan misi dan komitmen sehingga perencanaan menjadi kurang matang. Sedangkan penyebab kegagalan dari sisi franchisee antara lain kurangnya pemahaman tentang sistem yang dipakai oleh franchisor, kontrol franchisor terhadap franchisee yang lemah. Kemerosotan omset bagi waralaba bisa dalam bentuk penutupan gerai bahkan sampai kepada risiko gulung tikar.
(bersambung ... )
Posted by Adi Nugroho at 9:12 AM 0 comments Links to this post





