Monday, June 29, 2009

Madoff dan Piramida Ponzi

Berita yang sangat spektakuler yang saat ini sedang benar-benar saya lihat di Bloomberg TV adalah jatuhnya hukuman terhadap Madoff yang telah melakukan apa yang dapat disebut sebagai penipuan terbesar di dunia. Jaksa Federal AS telah menjatuhi hukuman sebesar 150 tahun penjara dan denda sebesar 25 juta dolar kepadanya atas skema Ponzi yang telah dilakukannya. Apa sebenarnya yang terjadi dengan skema tersebut? Ikuti tautan berikut.


Lawrence Bernard "Bernie" Madoff, pria kelahiran 29 April 1938 adalah mantan direktur eksekutif NASDAQ yang dinyatakan bersalah atas 11 tuntutan pidana, diantaranya adalah penipuan terhadap ribuan investor, terbukti melakukan melakukan sebuah skema Ponzi yang merupakan penipuan terbesar yang pernah dilakukan oleh satu orang. Jaksa Federal AS telah memperkirakan kerugian investor yang diderita hampir sebesar US$65 miliar. Tanggal 29 Juni 2009 dia divonis hukuman maksimum 150 tahun penjara dan denda sebesar US$25 miliar. Awal mulanya pada tahun 1960 Madoff mendirikan perusahaan di Wall Street yaitu Bernard L. Madoff Investment Securities LLC. Sampai dengan dia ditangkap tanggal 11 Desember 2008 dia masih menjabat sebagai Chairman. Perusahaan Madoff tersebut merupakan perusahaan yang dapat dikatakan sebagai market maker di Wall Street.

Awal mula terungkapnya praktek ini pertama kali adalah karena akibat pengakuannya kepada anak-anaknya pada tanggal 10 Desember 2008 bahwa salah satu lini bisnis dari perusahaan yang dipimipnnya dibangun dari sebuah skema Ponzi raksasa. Hal ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan besoknya agen FBI menangkap dan mengenakan Madoff dengan tuntutan penipuan. Security and Exchange Commission (SEC) sebagai lembaga otoritas pengawas pasar modal kemudian melakukan investigasi terhadap dari praktek bisnis Madoff sejak tahun 1999. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan skema Ponzi seperti yang dilakukan oleh Madoff ini sehingga modus operandi kejahatan sebesar ini tidak terungkap.

Skema Ponzi merupakan operasi penipuan investasi dengan cara membayar kembali gain investor dari uang mereka sendiri sendiri atau dari uang yang dibayarkan oleh investor lain dan bukan dari gain investasi yang sebenarnya. Skema Ponzi biasanya menawarkan pengembalian investasi yang tinggi untuk menarik investor baru. Dalam jangka pendek hasil yang diperoleh luar biasa tinggi atau konsisten. Agar skema ini terus dapat berlangsung maka perlu ada kenaikan aliran uang dari investor seara konstan.

Skema Ponzi merupakan skema piramida ilegal yang diambil dari nama Charles Ponzi, yang telah berhasil menarik ribuan warga New England berinvestasi ke dalam skema tersebut di tahun 1920. Logika yang dipakai adalah Ponzi dapat mengambil keuntungan dari perbedaan antara mata uang AS dan mata uang asing yang dapat digunakan untuk membeli dan menjual mail coupons internasional. Ponzi berjanji kepada investor bahwa dia dapat memberikan 40% pengembalian investasi hanya dalam 90 hari dengan perbandingan jika investor memperoleh 5% jika diletakkan pada tabungan bank. Agar terlihat bahwa skema ini dapat bekerja dengan baik, maka Ponzi membayarkan pengembalian tersebut pada investor di awal-awal skema ini berjalan. Sistem ini akan runtuh ketika perolehan investasi lebih kecil dari investasi yang ditanamkan. Biasanya, skema terganggu oleh otoritas hukum karena dalam skema Ponzi tersebut diduga promotor menjual sekuritas yang tidak terdaftar. Semakin banyak investor terlibat, semakin menarik perhatian investor.

Dalam skema piramida ini, peserta akan mencoba menciptakan uang dengan cara merekrut peserta baru dalam program ini dengan memberikan janji-janji langit bahwa akan ada pengembalian abnormal yang akan diperoleh dalam waktu singkat tanpa perlu melakukan apapun selain memberikan uangnya dan meminta orang lain melakukan hal yang sama.
Skema ini mirip dengan pola multi-level marketing. Namun demikian dalam skema tersebut pengembalian investasi diperoleh dari uang investasi dari para downliner yang telah dimintai untuk berinvestasi. Setelah investor memberikan uangnya pada pihak sebelumnya, dia akan meminta downline-nya untuk melakukan hal yang sama seperti yang dia lakukan terhadap level sebelumnya. Namun demikian skema ini tidak akan selamanya berhasil dan suatu saat pasti akan jatuh. Apa logikanya? Mari kita lihat gambar berikut



Semakin banyak peserta yang meminta downline-nya untuk membayar investasi kepadanya, maka semakin banyak pula downline tersebut yang akan melakukan hal yang sama kepada downline-nya downline. Begitu seterusnya hingga jumlahnya semakin lama semakin banyak. Pada suatu saat pasti akan terjadi kondisi dimana downline tidak sanggup untuk membayar investasi sebagai bentuk pengembalian dari investor level atasnya sehingga akan berpengaruh juga pada pengembalian di investor level sebelumnya lagi.

Dalam hal ini Madoff berada pada puncak tertinggi dari piramida tersebut. Tentu saja dia memperoleh pengembalian yang paling tinggi yang menyebabkan dia menjadi kaya raya. Namun kekayaannya dibangun dari pondasi yang sangat-sangat rapuh yang pada akhirnya menyebabkan dia terperosok dalam jurang yang justru paling dalam dibandingkan dengan para investor yang terlibat dalam mendukung skema piramida ini. Pernahkah anda membayangkan dihukum 150 tahun penjara? Apa bedanya dengan mati?

Read More......

Tuesday, June 16, 2009

Blackberry Oh Blackberry

Kemarin (15/6) pihak perusahaan telepon pintar (smartphone) ternama yang memproduksi produk ternama Blackberry yaitu Research In Motion (RIM) telah bertemu dengan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai nasib bisnis Blackberry di Indonesia. Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi RIM yaitu Robert E. Crow dan diterima oleh seluruh anggota BRTI kecuali Ketua. Salah satu yang menjadi isu dalam diskusi tersebut adalah maraknya produk Blackberry kloning yang beredar di masyarakat.

Namun demikian tidak ada yang memungkiri bahwa perkembangan Blackberry di Indonesia setahun belakangan cukup pesat ditandai dengan kesediaan tiga operator seluler ternama seperti Indosat, Telkomsel, dan XL bersedia menjadi vendor lokal penyedia jaringan. Bahkan dalam setahun terakhir ini pertumbuhannya mencapai 500%. Saat ini pun pengguna Blackberry di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang. Namun demikian perkembangan bisnis Blackberry di Indonesia masih belum diimbangi secara optimal dengan layanan purna jualnya karena belum ada gerai Blackberry di Indonesia. Blackberry resmi di Indonesia pun hanya dapat diperoleh melalui operator tertunjuk tersebut. Selain itu Blackberry non operator merupakan Blackberry BM alias Black Market. Sebenarnya bagaimana positioning Blackberry di Indonesia?

Blogged with the Flock Browser




Blackberry (BB) sendiri diperkenalkan oleh pengembangnya yang merupakan perusahaan dari Kanada yaitu RIM tahun 1997. Penetrasi BB di Indonesia dilakukan melalui jalur kerjasama strategis dengan vendor operator lokal yaitu Indosat. Apa sebenarnya yang menyebabkan BB sangat diminati sehingga menangguk perkembangan penjualan yang cukup pesat? BB menjawab pertanyaan tersebut dengan memperkenalkan produk utamanya yaitu push e-mail yang menawarkan real time e-mailing hampir sama seperti layanan SMS. Sehingga pengguna tidak perlu direpotkan dengan harus membuka akun email melalui browser. Selain itu kompresi email melalui BB bisa sampai 1/10 dari ukuran aslinya tanpa mengurangi konten email. Kemampuan BB dalam menampilkan perangkat Office dan pembaca format PDF pun juga cukup baik.

Teknologi push mail tersebut disupport oleh teknologi Blackberry Enterprise Server+ (BES+) yang utamanya diperuntukkan bagi pelanggan korporasi yang intensif dalam menggunakan email masuk. intensitas akan menyebabkan BB menjadi hang asalkan masih ada memory di dalamnya. BES+ sendiri merupakan gabungan antara BES dan BIS (Blackberry Internet Service). BES adalah perangkat yang digunakan oleh jaringan e-mail yang berbasis Microsoft Exchange, Lotus Domino, dan Novell Group Wise. Khusus pada pengguna individu, mereka dapat menggunakan layanan e-mail nirkabel yang disediakan oleh provider tanpa harus menginstalasi BES. Para pengguna individu dapat menggunakan Blackberry Internet Solution tanpa harus menginstalasi BES di smartphone mereka. BES memang ditujukan bagi pelanggan korporasi dengan cakupan usaha yang besar. Perangkat lunak ini mengintegrasikan seluruh smartphone Blackberry pada suatu organisasi dengan sistem perusahaan yang telah ada sehingga memudahkan pengguna untuk dapat selalu berkomunikasi aktif dengan cara yang aman. Sedangkan BIS merupakan perangkat lunak yang diperuntukkan bagi pengguna pribadi sehingga memungkinkan Anda untuk mengintegrasikan smartphone dengan 10 akun e-mail yang berbasis Post Office Protocol (POP3) dan Internet Message Access Protocol (IMAP), menerima dan mengirim pesan instan, serta berselancar di Internet. Dengan BIS, kita juga dapat membuka tambahan data (attachment) dalam bentuk excel, word, powerpoint, pdf, zip, jpg, gif dengan tingkat kompresi data yang tinggi. Sejatinya masih ada layanan BPS (BB Professional Software) dan B-MDS (Blackberry Mobile Data System) namun masih belum dikenal di Indonesia.

Namun demikian konsumen perlu waspada terhadap penggunaan gadget BB ini jika dilakukan secara berlebihan. Pengguna akan dibuat tidak dapat lepas dari perangkat ini karena kemudahannya untuk mengakses email/instant message (seperti Yahoo Messenger). Kecanduan BB ini yang sering disebut sebagai CrackBerry. Gejala Crackberry akut dapat dilihat dari tidak konsennya pemegang BB terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya karena seluruh perhatian pengguna ada di BB yang dia bawa. Hal ini tentu saja dapat menjadi hal yang kontraproduktif terhadap kehidupan sosial jika dalam derajat tertentu pengguna sudah kecanduan.

Di satu sisi jika kita melihat di kanan kiti kita penggunaan BB telah menjadi sesuatu hal yang lumrah bukan tidak mungkin dampak negatif penggunaan BB berupa Crackberry tersebut akan juga dialami oleh konsumen BB di Indonesia. Namun demikian di sisi lain tingginya minat konsumen Indonesia terhadap BB juga seharusnya juga dapat disikapi oleh pihak RIM dalam meningkatkan kualitas layanan (level of services) tidak hanya prajual namun juga sampai pada level purnajual. Servis ini juga yang sampai dengan pertemuan RIM dengan BRTI kemarin masih juga belum dilakukan karena gerai RIM sendiri belum resmi ada di Indonesia. Hal juga sebagai jawaban atas keluhan BB di berbagai negara termasuk Indonesia atas maraknya penjualan BB BM dan kloningannya. Ini juga menjadi tantangan bagi RIM untuk selalu meningkatkan kualitas level of services.

Read More......

Sunday, June 14, 2009

Rencana Penerapan Vertical Unbundling Strategy oleh Telstra

Kabar dari Australia mengatakan bahwa Australian Competition and Consumer Protection (ACCC) telah mengindikasikan keinginannya untuk memecah perusahaan telekomunikasi yang dominan di Australia yaitu Telstra ke dalam beberapa unit bisnis. Pemecahan unit usaha tersebut terkait dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana sebesar USD35,13 miliar untuk pembangunan jaringan pita lebar nasional (National Broadband Network/NBN) di Australia. Vertical unbundling ini diperkirakan oleh ACCC akan lebih ekstrim dari yang dilakukan oleh Telecom Corp. yang merupakan pelaku usaha telekomunikasi Selandia Baru. Vertical unbundling yang dilakukan oleh Telecom Cop. pada tahun 2007 hanya menghasilkan tiga divisi berbeda yaitu wholesale, retail, dan network. Sedangkan yang akan dilakukan oleh Telstra adalah memecah perusahaan menjadi tiga perusahaan. Namun demikian menurut Telstra tidak perlu ada pemecahan karena perusahaan masih tetap dapat beroperasi meskipun ada redundancy keberadaan jaringan. Seperti yang telah diketahui bahwa Telstra telah memiliki jaringan fixed line. Namun demikian pemerintah melalui Menteri Komunikasi menilai bahwa pemecahan Telstra akan memberikan outcome yang lebih baik kepada konsumen.

Berita Selengkapnya di bawah ini

Blogged with the Flock Browser


Australian Regulator Calls for Telstra Split

By RACHEL PANNETT and LYNDAL MCFARLAND

CANBERRA, Australia -- Australia's competition watchdog said Telstra Corp. should be split up to ensure a level playing field during the transition to a revamped national broadband network, but the company argues there's no need for such a move.

The Australian Competition and Consumer Commission said Friday a move to the planned multibillion-dollar national broadband network, or NBN, will allow structural arrangements that will increase transparency and competition.

By recommending a structural separation of Telstra, the ACCC has gone further than other jurisdictions that have imposed functional separation on their dominant telcos in recent times.

In 2007, the New Zealand government required former state-owned monopoly Telecom Corp. of New Zealand Ltd. to undergo a three-way split into wholesale, retail and network divisions. This followed a model adopted by the U.K. telecoms regulator in the case of BT Group PLC several years earlier.

However, under the ACCC's model, the split of Telstra would go even further, requiring a legal separation of Telstra's assets and activities into separate corporate entities with entirely separate owners and shareholders.

Communications Minister Stephen Conroy said Friday that regulatory reform is "urgently required" to deliver better outcomes for consumers.

The center-left Labor government doesn't yet have a "predetermined view or a preference" on the degree of regulatory reform required, a government spokesman said.

The government has already announced ambitious plans to help build a 43 billion Australian dollar (US$35.13 billion) NBN.

The network could make large parts of Telstra's existing fixed line infrastructure redundant and, while the door is open for Telstra to participate in building the new network, this could cost the group its title as the nation's dominant phone company, along with billions of dollars in lost revenue over time.

The ACCC's stance will prove a test for Telstra's new Chief Executive David Thodey, who took over from his controversial predecessor Solomon Trujillo last month.

In its submission to the government's regulatory review, Telstra argued that as the new network will be a separate, government-backed entity, there is no need to split its existing businesses.

Telstra also said that there shouldn't be a need for an operational split of the company once the new network is built.

The telco added that it shouldn't be required to divest its hybrid fiber coaxial network, which is used by the Foxtel cable television network.

Telstra's main rival, Singapore Telecommunications Ltd.-owned Optus, also called for the structural separation of Telstra ahead of the network construction.

Write to Rachel Pannett at rachel.pannett@dowjones.com and Lyndal McFarland at lyndal.mcfarland@dowjones.com

Read More......

Tuesday, June 2, 2009

Waralaba dan Persaingan Usaha Sehat (bagian 2 - selesai)

Salah satu yang menjadi karakter utama dari sebuah bisnis waralaba adalah ciri khas yang melekat. Ciri khas inilah yang tidak semua orang dapat memperolehnya. Untuk itu terkadang ciri khas ini dianggap sebagai sebuah kekayaan intelektual yang dapat dijual baik dari karakter produknya sendiri, sisi business process, atau dari kemasannya. Tidak dipungkiri perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi isu yang sangat terkait erat dengan keberadaan waralaba itu sendiri. Apalagi di negara Indonesia yang dapat dikatakan perlindungan hukum terhadap HAKI masih relatif lemah. Di saat setiap pengusaha gencar untuk mencari diferensiasi atas sebuah produk yang ditawarkan, keberadaan perlindungan HAKI merupakan alat yang diharapkan mampu menjembatani harapan pengusaha untuk tetap mempertahankan ciri khas yang merupakan intangible asset sebagai sebuah daya saing bisnis (competitiveness).



Sistem perlindungan HAKI di Indonesia sebenarnya sudah diakomodasi melalui beberapa Undang-Undang (UU) antara lain UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Merk, dan masih ada beberapa UU lain yang terkait dengan perlindungan HAKI seperti rahasia dagang dan bahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 itu sendiri. Namun demikian, terkait dengan persaingan usaha, isu HAKI menjadi diskursus mengingat ada dua sisi yang harus dilihat. Pertama, perlindungan HAKI merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan sebuah bisnis mengingat HAKI merupakan intangible asset yang harus dipelihara eksistensinya sebagai sebuah daya saing. Kedua, HAKI dapat digunakan sebagai modus operandi bagi pelaku usaha untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bentuknya bisa bermacam-macam salah dan satunya adalah penyalahgunaan posisi dominan. Kasus yang sangat terkenal terkait dengan perilaku tersebut seperti terjadi pada Microsoft.

Beberapa waktu lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan pedoman pasal 50 huruf (b) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang mengecualikan kegiatan waralaba pada derajat tertentu dari Undang-Undang Persaingan Usaha tersebut. Poin utama dari perjanjian waralaba yang dikecualikan dalam UU No. 5 Tahun 1999 antara lain terkait dengan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terkandung di dalamnya. Sehingga sebenarnya yang dikecualikan mengenai waralaba menurut pedoman tersebut adalah perjanjian yang mengatur sistem waralaba dan pengalihan hak lisensi dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Namun poin-poin yang tercantum dalam perjanjian waralaba dapat mencakup banyak hal di luar HAKI dan lisensi seperti disebutkan sebelumnya. Klausula perjanjian penetapan harga jual, pembatasan pasokan, keharusan untuk membeli produk lain yang tidak terkait dengan waralaba dari pemberi waralaba, pembagian wilayah, dan larangan untuk melakukan kegiatan usaha yang sama setelah berakhirnya perjanjian waralaba, jika berpotensi melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka hal-hal tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 50 (b) tersebut.

Selain ketentuan mengenai HAKI, penerapan ketentuan pengecualian waralaba dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tersebut sebenarnya telah serasi dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasal 26 Undang-Undang UMKM telah mengatur pola kemitraan dengan sistem waralaba. Di Pasal 29 kemudian menyebutkan bahwa pelaku usaha yang ingin mewaralabakan bisnisnya harus memberikan prioritas bagi usaha kecil dan menengah. Selain itu waralaba juga harus mengutamakan penggunaan barang yang berasal dari dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu yang diharuskan dalam waralaba tersebut. Pewaralaba juga secara berkesinambungan diharuskan untuk memberikan pelatihan baik dalam bentuk bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada terwaralaba. Ketentuan prioritas penggunaan produksi dalam negeri dan kemitraan dengan UMKM di Undang-Undang UMKM sebenarnya juga telah diadopsi oleh PP Waralaba No. 42 Tahun 2007 di Pasal 9.

Keberadaan waralaba yang semakin marak beberapa tahun terakhir ini tidak mungkin dihindari lagi. Waralaba merupakan strategi yang efektif untuk mengembangkan jejaring bisnis sebuah entitas usaha dengan tidak menghilangkan karakter perusahaan yang sudah menjadi ciri khas waralaba yang bersangkutan. Dalam lingkungan persaingan bisnis yang makin ketat dan kondisi siklus produk yang pendek, pelaku usaha harus memiliki strategi untuk tetap berdaya saing. Identifikasi keunggulan kekayaan intelektual dan penggunaannya secara tepat merupakan upaya yang sangat strategis untuk tetap mempertahankan daya saing bisnisnya. Wralaba merupakan salah satu strategi yang efisien untuk mengkonversi kekayaan intelektual menjadi laba.

Read More......

Monday, June 1, 2009

Waralaba dan Persaingan Usaha Sehat (bagian 1)

Jika kita mendengar kata franchise (waralaba) seringkali yang terbayang dalam pikiran kita adalah gerai makanan cepat saji seperti Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonalds, atau gerai kopi terkenal Starbucks. Mungkin banyak diantara kita yang sering mengunjungi gerai-gerai tersebut untuk sekedar makan siang atau bahkan sekedar mencari tempat nongkrong sambil menyeruput secangkir frappucino sembari berbincang sore. Memang benar bahwa beberapa gerai tersebut merupakan franchise yang terbilang sudah established di Indonesia baik dari sisi brand maupun sistemnya. Namun demikian jika kita hanya melihat franchise-franchise luar negeri tersebut maka kita hanya melihat sebagian kecil dari perkembangan franchise di Indonesia. Gerai franchise pun tidak terbatas ada di sektor makanan dan minuman saja namun juga telah merambah sampai bisnis ritel, otomotif, farmasi, bahkan sampai di pendidikan. Di sisi lain perkembangan franchise lokal Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dalam sepuluh tahun terakhir.



Pesatnya perkembangan waralaba di Indonesia tidak terlepas dari gairah investor skala menengah yang cukup agresif membenamkan investasinya di bidang ini. Investor-investor ini dapat bertindak sebagai franchisor (pemberi waralaba) maupun franchisee (penerima waralaba). Namun demikian dibalik agresifnya para franchisor untuk melebarkan sayap bisnisnya tersirat bahaya yang mengancam para franchisee bila tidak berhati-hati dan selektif dalam memilih bidang usaha mana yang akan digelutinya. Risiko yang dihadapi kebanyakan waralaba adalah sulitnya pengembalian modal. Hal ini terkait dengan prospektifnya sebuah bisnis waralaba yang berbeda di satu tempat dengan di tempat yang lain tergantung dari karakter konsumennya dan tidak terlepas juga dengan kualitas manajemen dari waralaba tersebut. Oleh karena itu Departemen Perdagangan kini telah memiliki regulasi yang mengatur seluk beluk bisnis waralaba dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008. Dalam regulasi-regulasi ini diatur persyaratan yang cukup ketat bagi perusahaan yang ingin mewaralabakan bisnisnya. Jika masih belum dapat memenuhi kriteria yang ditentukan oleh PP tersebut, maka cukuplah disebut Business Opportunities (BO) daripada waralaba.

Definisi teknis waralaba yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2007 adalah “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”. Dari definisi teknis ini telah dapat dilihat semangat pemerintah bahwa bisnis yang telah diwaralabakan adalah bisnis yang benar-benar terbukti baik dari sisi profitabilitasnya maupun kemanfaatannya. Pihak lain ini dapat berupa konsumen maupun pihak lain yang ingin memperoleh hak waralaba tersebut. Mengingat waralaba dapat diperoleh melalui perjanjian maka tetap dikedepankan asas kebebasan berkontrak yang harus dipatuhi masing-masing pihak.

PP No. 42 Tahun 2007 telah menyebutkan bahwa untuk dapat disebut sebagai waralaba, sebuah bisnis harus memenuhi beberapa kriteria antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar. Di samping itu pemerintah juga telah mewajibkan pemilik waralaba untuk mendaftarkan prospektus waralabanya kepada pemerintah. Beberapa kriteria tersebut serta kewajiban pendaftaran prospektus tersebut ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan agar sebuah franchise yang terdaftar merupakan franchise yang benar-benar sudah well-established. Upaya pemerintah ini juga telah sejalan dengan semangat penciptaan karakter industri yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat bagi rakyat seperti penciptaan lapangan kerja baru.

Perlu diketahui bahwa semaraknya waralaba tidak terlepas dari kalangan investor skala menengah yang haus akan investasi. Para franchisor tentu saja sangat gembira dengan kondisi ini. Di saat mereka berusaha untuk memperlebar sayap bisnisnya dengan membuka gerai-gerai baru, di sisi lain gayung bersambut, investor sedang mencari lahan yang profitable untuk disentuh. Bervariasinya ‘warna lokal’ yang dapat dijadikan sebagai ide konsep bisnis di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai peluang bagi investor yang ingin terjun di dalamnya. Beberapa waralaba lokal seperti AutoBridal dan Shop & Drive juga telah membuktikan ketangguhannya dengan menembus pasar luar negeri. Waralaba ritel minimarket seperti Alfamart dan Indomaret juga menyajikan keunggulan kemudahan akses dan simplisitas untuk penggunaan sehari-hari kepada konsumen jika dibandingkan dengan jika harus berbelanja di hipermarket. Waralaba yang makanan dan minuman seperti Solaria, J.Co, dan Obonk Steak juga prospektif mengingat kebutuhan makan dan minum merupakan kebutuhan alami yang akan selalu ada sehingga akan selalu ada peluang usaha di bidang tersebut.

Namun demikian perlu disadari bahwa tidak selamanya bisnis menguntungkan. Ada kalanya dijumpai bidang bisnis meskipun sudah diwaralabakan mengalami kemerosotan baik berupa penutupan sejumlah gerai sampai pada risiko gulung tikar. Biasanya waralaba yang mengalami kemerosotan tersebut disebabkan beberapa hal antara lain baik dari sisi franchisor maupun dari sisi franchisee. Dari sisi franchisor, umumnya penyebab kegagalan franchise adalah dari sisi produk yang kurang menjual, kurangnya pemahaman tentang franchise, serta kurangnya kejelasan visi dan misi dan komitmen sehingga perencanaan menjadi kurang matang. Sedangkan penyebab kegagalan dari sisi franchisee antara lain kurangnya pemahaman tentang sistem yang dipakai oleh franchisor, kontrol franchisor terhadap franchisee yang lemah. Kemerosotan omset bagi waralaba bisa dalam bentuk penutupan gerai bahkan sampai kepada risiko gulung tikar.

(bersambung ... )

Read More......

Thursday, February 19, 2009

Menyoal Tata Niaga Pupuk Bersubsidi (Bagian 2)

Regulasi mengenai tata niaga pupuk, HET, dan pembentukan holding pupuk ini yang sampai sekarang menjadi regulasi yang menjadi sorotan dalam kelangkaan pupuk ini apalagi ketika dikaitkan dengan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ada beberapa permasalahan dalam regulasi-regulasi ini.


Pertama, dengan adanya kebijakan subsidi pupuk maka akan terjadi disparitas harga antara pupuk yang bersubsidi dengan pupuk non subsidi (komersial). Harga pupuk bersubsidi telah dipatok mengikuti HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagaimana dengan pupuk komersial yang harganya dilepas ke mekanisme pasar? Ternyata yang terjadi adalah tingkat harga pasar pupuk komersial terbentuk jauh berada di atas HET. Akibatnya ada kecenderungan terjadinya perembesan pupuk bersubsidi ke pupuk komersial yang terjadi dalam bentuk penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk non subsidi.
HET pupuk per kg menurut Permentan 29 tahun 2008 untuk tahun anggaran 2008


Pupuk Urea Rp1.200, Pupuk ZA Rp1.050, Pupuk Superphos Rp1.550, Pupuk NPK Phonska (15:15:15) Rp1.750, Pupuk NPK Pelangi (20:10:10) Rp1.830, Pupuk NPK Kujang (30:6:8) Rp1.586, Pupuk Organik Rp1.000

Kedua, kebijakan tata niaga dan rayonisasi yang selama ini diberlakukan melalui Permendag terbukti tidak berhasil mengatasi permasalahan kelangkaan pasokan. Beberapa kali aturan mengenai rayonisasi ini mengalami revisi mulai dari SK Menperindag No. 70 tahun 2003 sampai dengan yang paling baru adalah Permendag 21 tahun 2008 intinya sama arahnya yaitu pembagian wilayah distribusi pupuk bersubsidi ditentukan oleh pemerintah. Melalui Permentan No. 29 Tahun 2008 telah ditetapkan kebutuhan pupuk untuk setiap wilayah dan akan direvisi setiap tahun untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan di tiap tahunnya. Sebenarnya regulasi-regulasi ini bertujuan baik yaitu untuk memberikan jaminan bagi petani baik dari sisi harga maupun pasokan maupun bagi produsen pupuk dari sisi kepastian wilayah tanggung jawabnya. Namun karena adanya kurang koordinasi di tingkat instansi, maka masih dijumpai juga masalah kelangkaan pupuk.

Dalam Permentan No. 29 Tahun 2008 juga telah dipatok kebutuhan pupuk yang wajib dipenuhi oleh produsen pupuk di masing-masing wilayah tanggung jawabnya. Namun demikian menurut keterangan beberapa narasumber seringkali Dinas sebagai perwakilan Departemen Pertanian di daerah mengalami kekurangan pasokan akibat permintaan yang melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam permentan tersebut. Alasan yang dikemukakan oleh dinas adalah karena penggunaan pupuk oleh petani yang melebihi dosis dari yang dianjurkan.

Perbandingan Harga Pupuk Urea per Kg Menurut HET dengan
Harga Pokok Produksi (HPP) per Kg

Harga Eceran Tertinggi Rp 1.200
PT. Pupuk Sriwijaya Rp 2.100
PT. Pupuk Kaltim Rp 4.052
PT. Pupuk Kujang Rp 2.443
PT. Petrokimia Gresik Rp 2.168

Sumber: Departemen Pertanian

Dalam tata niaga memang sudah disebutkan bahwa produsen berkewajiban untuk memasok langsung ke pasar tanpa harus melalui lini distribusinya jika ada kelangkaan. Namun demikian insentif untuk melakukan itu tidak ada karena produsen sebagai entitas bisnis yang berorientasi laba tentu akan berfikir untuk tetap memasok pupuk bersubsidi. Produsen harus siap menanggung kerugian jika tidak ada subsidi tambahan mengingat alokasi yang dipasok produsen sudah dipenuhi.

Melihat beberapa fenomena permasalahan di atas perlu ada upaya untuk membenahi struktur tata niaga pupuk bersubsidi secara integral.

Pertama, kebijakan tata niaga pupuk telah memberikan kewenangan kepada para BUMN pupuk yang tergabung dalam holding untuk menguasai produksi dan distribusi pupuk bersubsidi dalam bentuk pembagian wilayah sehingga tercipta kondisi monopolistik yang memberikan pelaku usaha kekuatan pasar (market power). Kebijakan yang ada tidak memberikan ruang kepada tumbuh dan berkembangnya perusahaan swasta untuk masuk ke pasar dan membantu menjaga produksi pupuk agar tidak terjadi kelangkaan. Pelaku usaha swasta hanya dibuka pada lini IV yaitu pengecer. Pada kondisi monopoli ini rawan terjadi kartel antar pelaku usaha. Secara teori kekuatan pasar yang ditimbulkan dari keberadaan regulasi ini akan timbul dalam bentuk kartel produksi/pasokan yang telah dilarang melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Kebijakan subsidi melalui penetapan HET jika dilihat dari sudut pandang persaingan usaha memberikan distorsi pencapaian efisiensi statis, dinamis, dan alokatif. Namun demikian pencabutan serta merta subsidi bukanlah merupakan solusi yang tepat. Dari sudut pandang harga, jika tidak ada subsidi jelas para produsen rugi dengan penetapan HET tersebut karena tetap bergantung pada patokan HPP dari pemerintah. Dari sisi tekanan persaingan, produsen tidak memiliki insentif untuk melakukan inovasi karena pemerintah telah menjamin penjualan produk pupuk tersebut tanpa perlu diperjuangkan dengan bersaing. Dari sisi alokasi, peningkatan produksi pertanian tidak sebanding dengan peningkatan kebutuhan akan pupuk. Hal ini menandakan bahwa penggunaan pupuk masih terlalu boros dan belum efisien akibat harga pupuk yang masih relatif terlalu murah.

Read More......

Tuesday, February 10, 2009

Menyoal Tata Niaga Pupuk Bersubsidi (Bagian 1)

Pada rezim pemerintahan terdahulu, kebijakan swasembada beras yang digembor-gemborkan pemerintah telah memberikan angin segar pada industri lain yang terkait. Salah satu industri yang terkena dampak kebijakan tersebut adalah industri pupuk yang pada masa itu semua dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keterlibatan pihak swasta pada industri ini hanya pada jenis pupuk majemuk dengan skala yang sangat kecil dan pasar yang terbatas. Meskipun demikian jarang sekali kita mendengar pada waktu itu terjadi anarkisme akibat pupuk langka.


Belakangan santer didengar adanya kelangkaan pupuk di berbagai daerah yang dialami oleh banyak petani baik yang terjadi di Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Kelangkaan ini sudah bahkan sudah berada pada tingkat yang meresahkan karena telah menimbulkan anarkisme yang dilakukan oleh petani. Bentuk anarkisme tersebut berupa penyanderaan truk pupuk dan penjarahan. Masyarakat terlihat sudah tidak nyaman dengan kondisi pupuk yang langka belakangan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang komprehensif maka bukan tidak mungkin persolaan ini akan melebar.

Pupuk merupakan komoditas strategis di sektor pertanian. Pasokan pupuk akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan tanam di sektor pertanian. Bahkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77 Tahun 2005 pupuk telah diklasifikasikan sebagai barang dalam pengawasan. Bagi sektor pertanian, tata niaga pupuk bersubsidi diatur melalui sistem rayonisasi yang tertuang dalam Permendag No. 21 Tahun 2008. Mengingat sektor pertanian merupakan sektor vital bagi perekonomian, harga pupuk pun disubsidi oleh pemerintah. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 29 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi yaitu Pupuk Urea, ZA, Superphos, NPK, dan Organik. Meskipun regulasi tata niaga telah diberlakukan, para petani tetap merasakan kelangkaan.

Tata niaga pupuk bersubsidi di Indonesia yang diatur melalui Permendag No. 21 tersebut telah memberikan tanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para produsen pupuk BUMN antara lain PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kujang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, dan Pupuk Iskandar Muda. Para BUMN pupuk tersebut memiliki tanggung jawab wilayah penyaluran masing-masing. Dalam wilayah distribusi tersebut produsen, distributor, dan pengecer terintegrasi secara vertikal. Secara menurut Permendag 21 Pasal 3 disebutkan bahwa keseluruhan produsen sampai dengan pengecer bertanggung jawab dari Lini I yang merupakan lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik masing-masing produsen atau di sampai dengan Lini IV yang merupakan lokasi gudang produsen atau distributor. Besaran kebutuhan pupuk di tiap daerah selalu dikoordinasikan dengan dinas terkait. Meskipun di pasal selanjutnya disebutkan bahwa jika terjadi kelangkaan pasokan maka produsen wilayah terkait bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangan supply di tingkat petani, namun mekanisme ini terlihat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaku-pelaku usaha industri pupuk bersubsidi merupakan oligopolis dengan hanya beberapa produsen pupuk besar saja antara lain PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, PT. Petrokimia Gresik, dan PT. Pupuk Iskandar Muda. Dugaan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa kartel pasokan mengemuka setelah terbentuknya sebuah holding pupuk Indonesia yaitu PT. Pusri Holding. Keberadaan holding tersebut semakin kuat setelah pemerintah mengeluarkan regulasi pengaturan wilayah produksi dalam Permendag No. 21 Tahun 2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah distribusi pupuk nasional yang dibagi menjadi beberapa rayon sebagai wilayah distribusi masing-masing produsen pupuk. Dalam sistem rayonisasi tersebut ada pembagian wilayah distribusi kepada para BUMN pupuk tersebut di seluruh wilayah Indonesia. PT. Pusri diberi kewenangan menguasai seluruh Sumatera, Jawa Tengah dan sebagian Kalimantan bagian barat, PT. Pupuk Kujang di seluruh Jawa Barat, PT. Petrokimia Gresik di wilayah Jawa Timur, dan PT. Pupuk Kaltim menguasai sisanya termasuk distribusi sampai dengan wilayah Indonesia timur.

Read More......

blogger templates | Make Money Online