Skip to main content

Market Power dan Entry Barrier

Mungkin banyak diantara kita yang masih menggunakan perangkat lunak sistem operasi buatan Microsoft yaitu Windows. Mungkin banyak pula di antara kita yang sudah tergantung terhadap perangkat lunak tersebut sehingga ketika ada alternatif lain (Linux misalnya) kita enggan mengganti Windows dengannya dengan berbagai pertimbangan. Alasan yang sering terdengar adalah karena tidak familier dengan penggunaan fitur-fitur di dalamnya, atau bermasalah dengan kompatibilitas terhadap aplikasi yang sering digunakan.

Marilah kita berandai-andai sejenak bahwa kita baru saja membeli seperangkat komputer (PC) atau laptop tanpa sistem operasi yang sudah ter-installed dan kita sedang mencari produk sistem operasi yang asli (non-bajakan) untuk ditanamkan dalam PC/laptop kita. Pertanyaan yang perlu direnungkan adalah, ketika harga sistem operasi Windows ternyata naik sebesar, katakanlah, sepuluh persen, apakah kita masih tetap akan membeli Windows? Jika jawabannya Ya? Apa alasannya?

Marilah kita melihat contoh lain yang kurang lebih dapat menjelaskan situasi tersebut



Ada sebuah perusahaan farmasi dapat memproduksi satu-satunya obat yang mampu mengobati penyakit tertentu sepeti obat terapi yang dipatenkan oleh Genetech yaitu Avastin untuk mengobati kanker paru-paru. Tidak ada perusahaan farmasi lain yang dapat membuat obat semacam ini sehingga obat ini masih belum ada gantinya. Oleh karena itu obat tersebut berharga cukup mahal. Boleh jadi perusahaan farmasi tersebut dapat memperoleh laba yang sangat tinggi dari produk ini. Ketika kita ternyata membutuhkan obat tersebut untuk dikonsumsi, bagaimana komentar kita terhadap situasi tersebut?
Contoh lain, di Amerika Serikat terdapat lebih dari 15.000 produsen tomat. Dalam kondisi ini produk dari satu pertanian tomat dapat secara penuh digantikan oleh (sebagai substitusi) produk tomat dari pertanian lain. Oleh karena itu setiap petani tomat menghadapi persaingan yang cukup ketat dengan petani-petani tomat lain sehingga petani tidak dapat mengenakan harga tomat yang tinggi jika tidak ingin kehilangan konsumennya. Hal ini menyebabkan petani tomat hanya memperoleh laba yang relatif kecil. Menurut kita, apa yang terjadi dengan petani tomat tersebut sehingga mereka berbeda dengan produsen obat seperti pada contoh sebelumnya?
Dari beberapa contoh di atas dapat kita lihat bahwa terdapat perbedaan dalam tingkat persaingan. Produsen berbeda-beda dalam hal kemampuan menentukan tingginya harga yang akan dikenakan (dari biayanya) dan besarnya laba. Tergantung kepada seberapa besar kemampuan pelaku usaha untuk dapat mempengaruhi harga tanpa harus kehilangan konsumennya yang beralih ke produk pesaing atau substitusinya. Kemampuan itulah yang dalam konsep persaingan usaha dikenal dengan istilah market power.
Market power, atau dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan menjadi kekuatan pasar, merupakan sebuah kekuatan bagi perusahaan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Ketika sebuah perusahaan meluncurkan produknya dan produk tersebut memiliki kekuatan pasar, maka konsumen akan bersedia merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan produk tersebut meskipun harganya naik. Atau dengan kata lain, perusahaan akan dapat menaikkan harga jual produknya tanpa harus takut kehilangan konsumennya.
Kekuatan pasar ini berkaitan erat dengan berapa banyak pelaku usaha yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dalam suatu pasar/industri. Umumnya, semakin banyak jumlah pelaku usaha yang ada dalam suatu pasar, semakin rendah kekhawatiran bahwa ada pelaku usaha memiliki kekuatan pasar yang signifikan. Namun sebaliknya, ketika output sebuah produk hanya terkonsentrasi pada satu atau beberapa pelaku usaha saja, maka besar kemungkinan pelaku usaha tersebut memiliki kekuatan pasar yang besar.
Tingginya kekuatan pasar dari suatu pelaku usaha dapat menyebabkan terjadinya monopoli. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pelaku usaha lain yang dapat menggantikan keberadaan perusahaan monopolis tersebut. Sumber dari kekuatan pasar yang dimiliki pelaku usaha dapat bermacam-macam. Jika sumber ini tidak dimiliki oleh pelaku usaha lain maka akan terjadi sebuah entry barrier dimana pelaku usaha lain tidak dapat masuk untuk berkecimpung dalam bisnis yang sama sebagai pesaing.
Sumber diperolehnya kekuatan pasar pelaku usaha dapat beraneka ragam. Pelaku usaha dapat memiliki kekuatan pasar melalui HAKI. Pemberian hak paten atas sebuah teknologi tertentu menyebabkan terjadinya entry barrier bagi pelaku usaha lain untuk menggunakan teknologi tersebut. Akibatnya pelaku usaha yang memiliki paten akan menjadi pelaku usaha tunggal dalam bisnis tersebut sehingga memiliki kekuatan pasar.
Sumber lain yang dampaknya mirip dengan paten adalah standar pemerintah serta kewenangan monopoli terhadap BUMN. Keduanya memberikan dampak yang sama terhadap struktur pasar bersangkutan. Hampir sama seperti paten, sumber tersebut memberikan kekuatan pasar berupa entry barrier terhadap pelaku usaha lain yang berpotensi untuk berbisnis di sektor tersebut.
Sebagai contoh, pada penyelenggaraan jasa perkeretaapian di Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) merupakan pemain tunggal. Hal ini disebabkan oleh keberadaan industri perkeretaapian yang merupakan natural monoply dimana dibutuhkan modal yang sangat besar untuk membangun segala infrastruktur yang ada. Selain itu juga PT. KAI mendapatkan privelese monopoli dari pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan PT. KAI memiliki kekuatan untuk menetapkan sendiri tarif jasa angkutan kereta api.
Bentuk entry barrier dapat berasal dari dua hal, yaitu dari sisi perusahaan dengan menerapkan strategi korporasi, maupun dari kebijakan publik. Dari sisi perusahaan, strategi yang diterapkan perusahaan tidak hanya untuk menjaga kekuatan pasarnya melainkan juga mempertahankan laba monopolisnya. Kasus tying-bundling yang menimpa Microsoft di Eropa menjadi salah satu contohnya. Microsoft menerapkan strategi tying-bundling antara Windows OS dengan Windows Media Player dengan tujuan untuk memperoleh kekuatan pasar di pasar pemutar media.
Sementara, sumber entry barrier yang berasal dari kebijakan pemerintah biasanya memiliki tujuan tertentu seperti kondisi alami industri yang merupakan natural monopoly, sebagai sumber pendapatan negara, perlindungan hajat hidup orang banyak sampai kepada perlindungan atas kekayaan intelektual.
Kasus antitrust Microsoft yang ditangani Department of Justice Amerika Serikat setidaknya mengidentifikasi beberapa entry barrier yang dimiliki oleh Microsoft dalam usahanya. Copyright protection merupakan salah satunya, dimana hanya produk tertentu saja yang memiliki copyright yang dapat berjalan dengan baik dalam platform Windows.
Selain itu perlunya fixed cost dan sunk cost tinggi untuk proses pengembangan, pemrograman, pengujian, dan pemasaran sebuah sistem operasi akan menyebabkan pengembangan sistem operasi dan aplikasi tertentu yang dapat berjalan di dalamnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mapan.
Bahkan ketika ada perusahaan lain pengembang piranti lunak sistem operasi sekalipun telah dapat memproduksi piranti lunak sebuah sistem operasi, namun tanpa ada copyright dari perusahaan mapan, sebuah aplikasi perusahaan mapan belum tentu dapat ditanamkan di dalamnya.
Hal ini mengimplikasikan adanya sebuah skala ekonomi. Sebuah perusahaan mempunyai kekuatan pasar ketika dia merupakan pionir pada bisnis tersebut dan telah berproduksi sampai dengan tingkat skala ekonomi tertentu sehingga efisien. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu bukanlah periode yang singkat bagi perusahaan. Oleh karena itu skala ekonomi yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat pula dimanfaatkan sebagai kekuatan pasar.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan perhatian kepada berbagai proses yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk dapat memperoleh kekuatan pasar. Dalam Pasal 1 mengenai ketentuan umum disebutkan pada ayat 2 bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi keberlangsungan persaingan usaha di Indonesia. Definisi tersebut mencerminkan bagaimana KPPU memandang kekuatan pasar sebagai akibat dari pemusatan kekuatan ekonomi karena dapat menyebabkan pelaku usaha memiliki kekuatan untuk menentukan harga barang dan atau jasa sebagaimana dijelaskan selanjutnya pada Pasal 1 ayat 3.
Dampak dari pemusatan kekuatan ekonomi dapat berupa posisi dominan yang menyebabkan pelaku usaha tidak lagi memiliki pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dimana pelaku usaha tersebut berbisnis. Ketika pelaku usaha telah memiliki posisi dominan maka dia dapat mengeksekusi kekuatan pasar yang dimiliki untuk menerapkan strategi-strategi tertentu untuk memperoleh laba maksimum. Dengan kekuatan pasar tersebut pelaku usaha akan lebih mudah melakukannya.
Banyak strategi bisnis yang dapat diterapkan ketika pelaku usaha telah memiliki kekuatan pasar sebelumnya. Beberapa strategi telah diidentifikasi oleh KPPU dan dikategorikan sebagai strategi yang bersifat antipersaingan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sendiri telah mendefinisikan strategi yang termasuk kategori antipersaingan yang dapat dieksekusi ketika pelaku usaha memiliki kekuatan pasar. Beberapa di antaranya adalah praktek penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, integrasi vertikal, perjanjian tertutu. Selain itu juga terdapat aturan mengenai monopoli, penguasaan pasar, persekongkolan, dan merger serta akuisisi.
Sebagian besar pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 yang berisi mengenai penjabawan strategi tersebut beberapa diantaranya telah memiliki pedoman pelaksanaan yang akan lebih memudahkan bagi yang berkepentingan untuk memahami apa yang dimaksud dengan kekuatan pasar.

Comments

Popular posts from this blog

Blackberry Oh Blackberry

Kemarin (15/6) pihak perusahaan telepon pintar ( smartphone ) ternama yang memproduksi produk ternama Blackberry yaitu Research In Motio n (RIM) telah bertemu dengan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas mengenai nasib bisnis Blackberry di Indonesia. Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi RIM yaitu Robert E. Crow dan diterima oleh seluruh anggota BRTI kecuali Ketua. Salah satu yang menjadi isu dalam diskusi tersebut adalah maraknya produk Blackberry kloning yang beredar di masyarakat. Namun demikian tidak ada yang memungkiri bahwa perkembangan Blackberry di Indonesia setahun belakangan cukup pesat ditandai dengan kesediaan tiga operator seluler ternama seperti Indosat, Telkomsel, dan XL bersedia menjadi vendor lokal penyedia jaringan. Bahkan dalam setahun terakhir ini pertumbuhannya mencapai 500%. Saat ini pun pengguna Blackberry di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang. Namun demikian perkembangan bisnis Blackberry di Indonesia

Outlook Ekonomi Indonesia 2010

Krisis keuangan global pada tahun 2008 sedikit banyak masih berpengaruh terhadap geliat ekonomi nasional pada tahun 2009. Tahun 2007 pertumbuhan ekonomi dunia mencapai angka yang cukup tinggi yaitu sebesar 5,2%. Namun pada tahun 2008 pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3%, dan bahkan pada semester ke dua tahun 2009 jatuh ke level negatif pada angka -1,1%. Namun setelah kuartal ke tiga tahun 2009, ekonomi dunia mulai menggeliat dari keterpurukan akibat krisis keuangan global. Dampak krisis global kepada perekonomian Indonesia dapat terlihat dari nilai pertumbuhan GDP pada kuartal ke empat tahun 2008 yang berkontraksi sebesar -3,65%. Pada saat itu inflasi juga cukup tinggi yang mencapai puncaknya pada bukan September 2008 sebesar 12,14%. Kondisi tersebut memaksa Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan untuk mematok BI-Rate cukup tinggi sebesar 9,5% pada bulan November dan Desember 2008. Pada saat itu pun cadangan devisa Indonesia berkurang sebesar USD 7 miliar hingga ke tingkat U

Update Sektor Ritel 2011

Setelah off beberapa saat, update Fairconomics kali ini akan membahas tentang perkembangan dunia ritel saat ini dimana pasca putusan KPPU tahun 2009 ternyata sudah banyak perubahan. Meskipun demikian saya coba gambarkan dulu bagaimana kemajuan sektor ini. Seiring dengan pertumbuhan kelas menengah di Indonesia, pertumbuhan ritel modern semakin meningkat terutama sejak tahun 2005. Setelah mengalami pertumbuhan yang lamban sebesar 5% pada tahun 2009 lalu, Economist Intelligent Unit (EIU) mengukur bahwa tahun 2010 sektor ritel tumbuh sebesar 10% dan sampai dengan 2015 diprediksi sektor ritel akan tumbuh sebesar 12 – 15%. Konsumen yang selama ini terbiasa dengan adanya pasar tradisional sebagai pusat kegiatan akan segera beralih dengan adanya pusat perbelanjaan dan hypermarket yang menawarkan kenyamanan dan juga hiburan.