Skip to main content

Menyoal Tata Niaga Pupuk Bersubsidi (Bagian 1)

Pada rezim pemerintahan terdahulu, kebijakan swasembada beras yang digembor-gemborkan pemerintah telah memberikan angin segar pada industri lain yang terkait. Salah satu industri yang terkena dampak kebijakan tersebut adalah industri pupuk yang pada masa itu semua dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keterlibatan pihak swasta pada industri ini hanya pada jenis pupuk majemuk dengan skala yang sangat kecil dan pasar yang terbatas. Meskipun demikian jarang sekali kita mendengar pada waktu itu terjadi anarkisme akibat pupuk langka.


Belakangan santer didengar adanya kelangkaan pupuk di berbagai daerah yang dialami oleh banyak petani baik yang terjadi di Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Kelangkaan ini sudah bahkan sudah berada pada tingkat yang meresahkan karena telah menimbulkan anarkisme yang dilakukan oleh petani. Bentuk anarkisme tersebut berupa penyanderaan truk pupuk dan penjarahan. Masyarakat terlihat sudah tidak nyaman dengan kondisi pupuk yang langka belakangan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang komprehensif maka bukan tidak mungkin persolaan ini akan melebar.

Pupuk merupakan komoditas strategis di sektor pertanian. Pasokan pupuk akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan tanam di sektor pertanian. Bahkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 77 Tahun 2005 pupuk telah diklasifikasikan sebagai barang dalam pengawasan. Bagi sektor pertanian, tata niaga pupuk bersubsidi diatur melalui sistem rayonisasi yang tertuang dalam Permendag No. 21 Tahun 2008. Mengingat sektor pertanian merupakan sektor vital bagi perekonomian, harga pupuk pun disubsidi oleh pemerintah. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 29 Tahun 2008 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi yaitu Pupuk Urea, ZA, Superphos, NPK, dan Organik. Meskipun regulasi tata niaga telah diberlakukan, para petani tetap merasakan kelangkaan.

Tata niaga pupuk bersubsidi di Indonesia yang diatur melalui Permendag No. 21 tersebut telah memberikan tanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para produsen pupuk BUMN antara lain PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kujang, PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, dan Pupuk Iskandar Muda. Para BUMN pupuk tersebut memiliki tanggung jawab wilayah penyaluran masing-masing. Dalam wilayah distribusi tersebut produsen, distributor, dan pengecer terintegrasi secara vertikal. Secara menurut Permendag 21 Pasal 3 disebutkan bahwa keseluruhan produsen sampai dengan pengecer bertanggung jawab dari Lini I yang merupakan lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik masing-masing produsen atau di sampai dengan Lini IV yang merupakan lokasi gudang produsen atau distributor. Besaran kebutuhan pupuk di tiap daerah selalu dikoordinasikan dengan dinas terkait. Meskipun di pasal selanjutnya disebutkan bahwa jika terjadi kelangkaan pasokan maka produsen wilayah terkait bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangan supply di tingkat petani, namun mekanisme ini terlihat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaku-pelaku usaha industri pupuk bersubsidi merupakan oligopolis dengan hanya beberapa produsen pupuk besar saja antara lain PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang, PT. Petrokimia Gresik, dan PT. Pupuk Iskandar Muda. Dugaan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa kartel pasokan mengemuka setelah terbentuknya sebuah holding pupuk Indonesia yaitu PT. Pusri Holding. Keberadaan holding tersebut semakin kuat setelah pemerintah mengeluarkan regulasi pengaturan wilayah produksi dalam Permendag No. 21 Tahun 2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah distribusi pupuk nasional yang dibagi menjadi beberapa rayon sebagai wilayah distribusi masing-masing produsen pupuk. Dalam sistem rayonisasi tersebut ada pembagian wilayah distribusi kepada para BUMN pupuk tersebut di seluruh wilayah Indonesia. PT. Pusri diberi kewenangan menguasai seluruh Sumatera, Jawa Tengah dan sebagian Kalimantan bagian barat, PT. Pupuk Kujang di seluruh Jawa Barat, PT. Petrokimia Gresik di wilayah Jawa Timur, dan PT. Pupuk Kaltim menguasai sisanya termasuk distribusi sampai dengan wilayah Indonesia timur.

Comments

Said said…
Pertanyaan menarik sebelum memutuskan apakah produsen pupuk melakukan kartel adalah mengapa bisa terjadi oligopoli dan pemain hanya dari BUMN? Dgn kata lain, mengapa tidak ada new entrant dari swasta untuk industri pupuk ini?

Kemungkinan-kemungkinan:
- Regulasi pemerintah tidak mengizinkan swasta ikut bermain di industri pupuk
- Pengaturan harga membuat tingkat profit terlalu rendah sehingga swasta tidak tertarik masuk

Kadang intervensi pemerintah justru memperburuk keadaan daripada memperbaikinya. Cuma prinsip ini tidak dapat digebyah-uyah. Perlu diteliti benar.
Adi Nugroho said…
betul mas ... kuterusin dulu postinganku di bagian berikutnya ...
ntar bisa ditelaah lbh lanjut
sebaiknya diluncurkan semua pupuk non subsidi toh baNYAK PENYELUNDUPAN PUPUK MASIH TERJADI,GUNAKAN SISTEM VOUCER POTONGAN BUAT PETANI MENJADI PUPUK BERSUBSIDI ITU PUN DITUKAR SETELAH MEMBELI OK??? CV TIANG BADI LUMAJANG

Popular posts from this blog

Mutlak! Diversifikasi Pembangkit

Baru saja saya baca artikel di Media Indonesia mengenai pemberian stimulus fiskal bagi pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Beberapa quote dari Bapak Fabby Tumiwa juga pernah saya dengar langsung dari beliaunya. Pembangunan pembangkit non-BBM akan membantu PLN mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia yang tidak terduga. Karena ada estimasi pada 2012, harga minyak akan melonjak ke angka USD120 per barel Pernyataan Fabby tersebut cukup logis. Mengapa? Saya bersama teman-teman pernah membuat sebuah kajian mengenai ketenagalistrikan di Indonesia. Fakta yang saya temui cukup mencengangkan. Dengan kondisi harga minyak pada tahun 2008 sempat mencapai USD147 per barel, tarif listrik di Indonesia masih menggunakan TDL 2003. Karuan saja PLN rugi terus karena komposisi input bahan bakar bagi pembangkit di Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil (>75% sumber energi pembangkit listrik menggunakan minyak dan batubara). Padahal semakin mahal harga minyak dunia maka komposisi biaya ...

Lessons Learned from APEC Training Program

Few days ago, APEC in coorporation with Japan Fair Trade Commission (JFTC) and Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) helds APEC Training on Competition Policy. This event took place in Sanur Paradise Hotel & Resort, Bali and attended by representatives of several competition policy agency from Rusia, Japan, Mexico, Chile, Peru, Taiwan, Singapore, China, Vietnam, Thailand, Malaysia, and Chinese Taipei. Here are discussion pointer: there are two kind of definition regarding industrial policy which are narrow and broad definition. the narrow definition of industrial policy is policy to promote the economic interests of a particular domestic industry or firm, SOE or private, by providing protection from competition, preferential access to factors of production or to a market for its product or services. otherwise, the broad definition is all the previous policies but to include wider social or infrastructure investment to promote economic development and the welfare of a firm or indu...

LIAISON OFFICER, SALAH SATU WAJAH BI DI MATA INTERNASIONAL

Waktu sudah menunjukkan pukul 1 malam. Ridwan (KPw Kaltim) masih mondar mandir di executive lounge Bandara Ngurah Rai dengan berpakaian batik lengan panjang terbaik yang dia miliki. Motifnya madura. Ridwan sengaja menyiapkannya khusus untuk kesempatan langka ini, menyambut kedatangan Gubernur Reserve Bank of India, Raghuram Rajan, di Bali untuk menghadiri pertemuan Gubernur Bank Sentral Asia Pasifik ( EMEAP Governors Meeting) pada Juli 2016 lalu. Ridwan bertugas sebagai LO yang akan ‘menempel’ Raghuram Rajan selama rangkaian acara ini. Raghu ditemani oleh Ridwan Bagi Ridwan ini adalah momen spesial. Sebelumnya Ridwan tidak mengetahui siapa Raghuram Rajan, sampai dia melihat fim Inside Job (2010). Sebuah film dokumenter tentang krisis finansial global tahun 2008 ini telah memperkenalkannya pada Raghu.   Raghu, begitulah dia disapa di forum-forum internasional, adalah sosok yang sangat disegani. Nama Raghu tersohor baik sebagai mantan ekonom utama di IMF, Profesor di Universi...