Pada tahun 2011 Indonesia masih akan menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga beberapa komoditas pangan. Tingginya harga cabai hingga Rp100.000/kg di beberapa tempat serta harga beras kualitas sedang yang telah menyentuh angka Rp7000,- merupakan salah satu fenomena pembentukan inflasi. Rencana price capping kenaikan tarif dasar listrik sebesar 18% diperkirakan akan juga memberikan tekanan inflasi yang kuat mengingat listrik merupakan salah satu komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha dalam proses produksinya. Kenaikan harga tersebut didorong selain didorong oleh tingginya demand dari konsumen juga diakibatkan karena keterbatasan supply produk di pasar. Keterbatasan supply jika tidak disebabkan karena kenaikan harga barang baku, dapat mengarah pada perilaku persaingan usaha tidak sehat melalui berbagai bentuk, baik berupa abuse of dominant position dari pelaku usaha tertentu maupun akibat dari praktek kartel.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang dibentuk dengan posisi yang independen yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Dalam undang-undang tersebut pula KPPU diberikan tugas dan wewenang untuk menegakkan hukum persaingan di Indonesia dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selama 10 tahun sejak KPPU berdiri tahun 2000, selama itu pula KPPU berusaha untuk menjalankan amanat undang-undang persaingan dengan melakukan berbagai proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar, serta melakukan berbagai upaya untuk melakukan harmonisasi kebijakan pemerintah yang tidak terlepas dari isu persaingan usaha. Berbagai kasus persaingan usaha tidak sehat telah dipecahkan, dan berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah telah memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam berbagai industri KPPU berkecimpung untuk menyoroti dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebagai contoh dalam industri penerbangan, sejak KPPU mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, saat ini banyak maskapai yang berlomba-lomba untuk menyediakan jasa angkutan penerbangan yang murah. Hal ini akibat dari pelaku usaha yang terpacu untuk semakin kreatif dan inovatif untuk menyediakan jasa tersebut dengan kualitas yang sesuai standar. Contoh lain, dalam industri telekomunikasi seluler sejak nilai-nilai persaingan usaha yang sehat diperkenalkan, banyak bermunculan pelaku-pelaku usaha penyedia jasa telekomunikasi seluler yang bersaing untuk memberikan layanan yang murah dan berkualitas. Hal ini mendorong pelaku usaha yang sudah ada untuk juga dapat memberikan layanan yang tidak kalah berkualitas dengan harga yang murah agar tidak tertinggal dari pesaingnya. Konsumen kemudian menjadi pihak yang diuntungkan dengan adanya persaingan yang sehat antarpelaku usaha dengan terbukanya berbagai pilihan produk yang berkualitas dengan harga yang semakin bersaing.
Pada tahun 2011 Indonesia masih akan menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga beberapa komoditas pangan. Tingginya harga cabai hingga Rp100.000/kg di beberapa tempat serta harga beras kualitas sedang yang telah menyentuh angka Rp7000,- merupakan salah satu fenomena pembentukan inflasi. Rencana price capping kenaikan tarif dasar listrik sebesar 18% diperkirakan akan juga memberikan tekanan inflasi yang kuat mengingat listrik merupakan salah satu komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha dalam proses produksinya. Kenaikan harga tersebut didorong selain didorong oleh tingginya demand dari konsumen juga diakibatkan karena keterbatasan supply produk di pasar. Keterbatasan supply jika tidak disebabkan karena kenaikan harga barang baku, dapat mengarah pada perilaku persaingan usaha tidak sehat melalui berbagai bentuk, baik berupa abuse of dominant position dari pelaku usaha tertentu maupun akibat dari praktek kartel.
Tingginya tingkat inflasi yang masih bisa diprediksi akan terus naik menyebabkan terjadinya ketakutan akan naiknya tingkat suku bunga perbankan. Laju inflasi yang mencapai angka 7% pada tahun 2010 telah melebihi target 5% ditambah deviasi 1%. Tingginya tingkat inflasi dapat memicu Bank Indonesia untuk meningkatkan tingkat suku bunga acuan (BI Rate) yang saat ini masih bertengger pada angka 6,5%.
Tingginya tingkat suku bunga akan menyebabkan sektor riil menjadi sulit untuk melakukan ekspansi. Pembentukan tingkat suku bunga saat ini juga masih didorong oleh keberadaan bank-bank yang dominan dilihat dari struktur pasarnya. Jika pergerakan tingkat suku bunga ini tidak dimonitor maka besar kemungkinan akan terjadi praktek persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk price leadership maupun kartel. Selain itu kecenderungan terjadinya merger dan akuisisi dalam industri perbankan juga perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut seperti halnya di sektor-sektor lainnya karena dapat menyebabkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi atas pelaku usaha tertentu yang berpotensi melahirkan praktek persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan infrastruktur di Indonesia juga masih banyak yang dikuasai pelaku usaha tertentu secara monopoli. Secara umum banyak infrastruktur di Indonesia yang masih berupa natural monopoly dimana prospek pesaing baru untuk masuk menjadi pesaing potensial kecil atau bahkan tidak ada. Oleh karena itu, pelaku usaha penyedia infrastruktur yang merupakan essential facilities yang menguasai hajat hidup orang banyak perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuatan monopoli di dalamnya.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang dibentuk dengan posisi yang independen yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Dalam undang-undang tersebut pula KPPU diberikan tugas dan wewenang untuk menegakkan hukum persaingan di Indonesia dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selama 10 tahun sejak KPPU berdiri tahun 2000, selama itu pula KPPU berusaha untuk menjalankan amanat undang-undang persaingan dengan melakukan berbagai proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar, serta melakukan berbagai upaya untuk melakukan harmonisasi kebijakan pemerintah yang tidak terlepas dari isu persaingan usaha. Berbagai kasus persaingan usaha tidak sehat telah dipecahkan, dan berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah telah memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam berbagai industri KPPU berkecimpung untuk menyoroti dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebagai contoh dalam industri penerbangan, sejak KPPU mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, saat ini banyak maskapai yang berlomba-lomba untuk menyediakan jasa angkutan penerbangan yang murah. Hal ini akibat dari pelaku usaha yang terpacu untuk semakin kreatif dan inovatif untuk menyediakan jasa tersebut dengan kualitas yang sesuai standar. Contoh lain, dalam industri telekomunikasi seluler sejak nilai-nilai persaingan usaha yang sehat diperkenalkan, banyak bermunculan pelaku-pelaku usaha penyedia jasa telekomunikasi seluler yang bersaing untuk memberikan layanan yang murah dan berkualitas. Hal ini mendorong pelaku usaha yang sudah ada untuk juga dapat memberikan layanan yang tidak kalah berkualitas dengan harga yang murah agar tidak tertinggal dari pesaingnya. Konsumen kemudian menjadi pihak yang diuntungkan dengan adanya persaingan yang sehat antarpelaku usaha dengan terbukanya berbagai pilihan produk yang berkualitas dengan harga yang semakin bersaing.
Pada tahun 2011 Indonesia masih akan menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga beberapa komoditas pangan. Tingginya harga cabai hingga Rp100.000/kg di beberapa tempat serta harga beras kualitas sedang yang telah menyentuh angka Rp7000,- merupakan salah satu fenomena pembentukan inflasi. Rencana price capping kenaikan tarif dasar listrik sebesar 18% diperkirakan akan juga memberikan tekanan inflasi yang kuat mengingat listrik merupakan salah satu komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha dalam proses produksinya. Kenaikan harga tersebut didorong selain didorong oleh tingginya demand dari konsumen juga diakibatkan karena keterbatasan supply produk di pasar. Keterbatasan supply jika tidak disebabkan karena kenaikan harga barang baku, dapat mengarah pada perilaku persaingan usaha tidak sehat melalui berbagai bentuk, baik berupa abuse of dominant position dari pelaku usaha tertentu maupun akibat dari praktek kartel.
Tingginya tingkat inflasi yang masih bisa diprediksi akan terus naik menyebabkan terjadinya ketakutan akan naiknya tingkat suku bunga perbankan. Laju inflasi yang mencapai angka 7% pada tahun 2010 telah melebihi target 5% ditambah deviasi 1%. Tingginya tingkat inflasi dapat memicu Bank Indonesia untuk meningkatkan tingkat suku bunga acuan (BI Rate) yang saat ini masih bertengger pada angka 6,5%.
Tingginya tingkat suku bunga akan menyebabkan sektor riil menjadi sulit untuk melakukan ekspansi. Pembentukan tingkat suku bunga saat ini juga masih didorong oleh keberadaan bank-bank yang dominan dilihat dari struktur pasarnya. Jika pergerakan tingkat suku bunga ini tidak dimonitor maka besar kemungkinan akan terjadi praktek persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk price leadership maupun kartel. Selain itu kecenderungan terjadinya merger dan akuisisi dalam industri perbankan juga perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut seperti halnya di sektor-sektor lainnya karena dapat menyebabkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi atas pelaku usaha tertentu yang berpotensi melahirkan praktek persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan infrastruktur di Indonesia juga masih banyak yang dikuasai pelaku usaha tertentu secara monopoli. Secara umum banyak infrastruktur di Indonesia yang masih berupa natural monopoly dimana prospek pesaing baru untuk masuk menjadi pesaing potensial kecil atau bahkan tidak ada. Oleh karena itu, pelaku usaha penyedia infrastruktur yang merupakan essential facilities yang menguasai hajat hidup orang banyak perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuatan monopoli di dalamnya.
Comments